Pemilu 2024
Gara-gara Coblosan Ulang, Caleg PKS Gagal Masuk DPRD Trenggalek
CALEG PKS TRENGGALEK - Dengan adanya PSU, saya tergeser dan dikalahkan caleg lain, padahal penyelenggaraan PSU ini tidak benar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
CALEG PKS TRENGGALEK - Dengan adanya PSU, saya tergeser dan dikalahkan caleg lain, padahal penyelenggaraan PSU ini tidak benar.
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komarudin, menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Trenggalek.
Komarudin mengajukan nota keberatan ke Bawaslu atas pelaksanaan coblosan ulang di TPS 06 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Menurut Komar, sapaan akrabnya, unsur yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan PSU tidak sesuai dengan UU yang ada.
"Seperti di TPS 06 Desa Sukosari, kasusnya ada pemilih (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak diberi satu surat suara yaitu surat suara DPRD Kabupaten, tapi kenapa hasil pemungutan suara itu dibatalkan dan dilakukan PSU," ucap Komar yang juga Ketua DPD PKS Trenggalek ini, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya dalam kasus tersebut tidak ada klausul yang menjadi penyebab PSU, sehingga tidak layak dilakukan PSU.
Menurut Komar, kesalahan-kesalahan selama pemungutan suara merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara.
Jika sampai dilakukan PSU, maka akan berimbas ke pemilih juga karena di TPS 12 Kelutan tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU menurun dibandingkan pemungutan suara tanggal 14 Februari.
Komarudin berharap PSU yang telah dilaksanakan dibatalkan demi hukum begitu juga hasilnya. KPU juga diminta untuk menggunakan hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 dan tidak menggunakan hasil PSU.
"Harapannya PSUnya dibatalkan karena sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang ketika dipaksakan dan dipakai sebagai dasar hukum maka akan cacat," jelas Caleg Dapil Trenggalek 1 ini.
Ia juga mengakui, hasil PSU merugikan dirinya sebagai calon anggota Legislatif karena gagal mendapatkan kursi DPRD Trenggalek.
Menurut hitung cepat timnya, sebelum PSU dilakukan peluang untuk duduk di kursi DPRD Trenggalek besar.
"Tapi dengan adanya PSU kami tergeser dan dikalahkan caleg lain, padahal penyelenggaraan PSU ini tidak benar," pungkasnya.
Pemilu 2024
Trenggalek
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pencoblosan ulang
caleg gagal
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.