Berita Malang Hari Ini
Pelaku Telah Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Pelajar yang Terjadi di Kota Malang
Pelaku Telah Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Pelajar Yang Terjadi di Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti aksi kekerasan pelajar yang terjadi di Jalan Janti Barat Blok A Perum University Park II RT 8 RW 8 Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Diketahui, kejadian kekerasan pelajar itu terekam CCTV perumahan dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
"Alhamdulillah, pelaku telah diamankan. Selain itu, baik pelaku, korban maupun saksi juga telah dimintai keterangan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/3/2024).
Diketahui, pelaku berinisial NDA (14), warga Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya berinisial AUB (14), warga Kota Malang, dan untuk inisial saksi yaitu MA (13).
"Ketiganya ini masih duduk di kelas 7 salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukun," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kronologi kasus kekerasan pelajar tersebut.
"Kejadiannya terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, mereka sedang istirahat untuk melaksanakan jumatan di luar."
"Kemudian, korban AUB ini didatangi pelaku NDA untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi yang dimaksud, yaitu korban diduga memfitnah dan menuduh pelaku telah memukuli saksi MA," bebernya.
Akhirnya, klarifikasi tersebut berujung cekcok hingga terjadi pemukulan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali, sehingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri," ungkapnya.
Selain meminta keterangan pelaku dan korban, polisi juga telah memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Jadi, pihak sekolah telah kami panggil dan membenarkan bahwa itu adalah muridnya. Pihak sekolah juga akan melakukan evaluasi, khususnya evaluasi terhadap siswa yang menjadi pelaku ini," terangnya.
Ipda Yudi Risdiyanto juga menambahkan, dikarenakan melibatkan anak dibawah umur, maka perkara kasusnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Karena ini semuanya masih di bawah umur, Polsek Sukun menyerahkan perkara ini sepenuhnya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tambahnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.