Berita Gresik Hari Ini

Warga Kecam Jaksa Hanya Tuntut 4 Bulan Penjara Pada Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamean, Gresik

Puluhan warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean, Gresik mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kejari (JPU Kejari) Gresik, Senin (4/3/2024).

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean, Gresik mendatangi kantor Kejari Gresik terkait tuntutan Kades yang hanya 4 bulan penjara, Senin (4/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Puluhan warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamean, Gresik mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kejari (JPU Kejari) Gresik, Senin (4/3/2024).

Mereka mendesak alasan jaksa hanya menuntut empat bulan penjara terhadap kepala desa yang menjadi terdakwa pemalsuan surat letter C tanah dan menjualnya ke orang lain. 

"Masak, jaksa menuntut hukuman penjara hanya empat bulan? Pencuri ayam saja bisa dituntut lebih dari satu tahun. Seperti inikah wajah hukum di negara kita? Besok banyak orang mencuri, kemudian dikembangkan, sehingga tuntutannya ringan," kata Supeno, warga Turirejo, usai mediasi di Kantor Kejari Gresik.

Mereka berharap, jaksa menuntut hukuman yang lebih berat terhadap Kades Turirejo sebab ada tiga bidang tanah yang riwayat tanah di buku leter C desa diduga telah diubah. 

Selama ini, upaya mediasi juga sudah berlangsung di Balai Desa dan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, namun gagal. 

"Setelah mediasi di Balai Desa dan DPRD gagal. Baru kita laporkan dan akhirnya tanah saya dan yang lain dikembalikan," katanya. 

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. "Jaksa berjanji akan melakukan penahanan setelah putusan hakim sebab saat ini masih tahanan kota," katanya. 

Perkara pemalsuan dokumen tanah berlangsung pada 2022. Saat itu, Supeno akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual namun oleh pihak Pemerintah Desa Turirejo mengaku tanahnya sudah dijual ke orang lain.

Terdakwa Kades Turirejo dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. 

Sementara Humas Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky saat dikonfirmasi mengatakan sedang sakit dan tidak masuk kantor. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved