Berita Kediri Hari Ini

Cewek 16 Tahun Tewas Diracun Potas di Kediri karena Motif Asmara, Pelaku Tega Setubuhi Korban

Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan akan menikah

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Tersangka kasus pembunuhan dengan memberikan racun potasium sianida digiring di Mapolres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024). 

SURYAMALANG.COM , KEDIRI - Seorang cewek berusia 16 tahun di Kediri dipastikan meninggal karena diracun dengan menggunakan campuran potasium sianida.

Kasus kematian cewek pelajar 16 tahun  yang sebelumnya ditemukan meninggal di tempat kos Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri akhirnya terkuak.

Cewek pelajar itu tewas setelah minum minuman yang sudah ditaburi racun, pelakunya adalah teman laki-lakinya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan penyebab kematian korban berkaitan dengan ulah FA (19) warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Sedangkan pemberian racun sianida sendiri bermula setelah pelaku datang ke tempat kos korban diajak minum. 

Yang membeli minuman tersangka, termasuk yang membawa racun potas.

Korban kemudian membeli snack.

Saat korban membeli snack, pelaku melakukan aksinya memasukkan racun potas ke dalam minuman yang selanjutnya diminum korban.

Acara minum -minum pelaku dan korban ini berlangsung pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Sedangkan kematian korban baru diketahui pemilik tempat kos para Selasa (20/2/2024) pagi.

Saat ditemukan kondisi korban dari mulutnya mengeluarkan busa. 

Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan pelaku dua hari setelah penemuan mayat korban di kamar kos yakni Kamis (22/2/2024). 

Namun untuk memastikan akibat kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selanjutnya setelah  dilaksanakan pemeriksaan di laboratorium forensik, ditemukan jika lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia yang berupa sianida.

Pembunuhan ini juga sudah direncanakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban dengan membeli racun potasium sianida dari toko pertanian.

Setelah racun bereaksi mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menyetubuhi korban, mencuri uang dan HP milik korban. 

FA melakukan aksinya dengan sadis karena rasa cemburu asmaranya bertepuk sebelah tangan karena korban sudah memiliki pasangan yang lain.

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snack, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved