Berita Tulungagung Hari Ini

KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp 6,7 Miliar ke Pemkab Tulungagung

Pemkab Tulungagung menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
Ist
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (kanan) bersama Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menunjukkan berkas hibah yang baru ditandatangani. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar.

Hibah ini adalah jawaban dari pengajuan hibah atas sejumlah aset koruptor di kabupaten Tulungagung yang gagal lelang.

Hibah ini diserahkan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2024). 

Hibah diterima  Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro selaku saksi. 


Nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan mencapai Rp 6,7 miliar.


"Hibah ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Galih saat dihubungi lewat telepon. 


Galih menambahkan, saat ini banyak bangunan sarana umum milik Pemkab Tulungagung berdiri di atas tanah kas desa. 


Bahkan ada sarana umum yang berdiri di atas lahan pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.


Hibah ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Pemkab Tulungagung, dalam rangka peningkatan pelayanan. 


"Pemanfaatannya banyak, bisa untuk kantor, layanan kesehatan atau bahkan demplot pertanian," papar Galih. 


Galih merinci, aset yang dihibahkan ada 3 bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.


Lalu sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Desa Ringinpitu, dan dua  bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru..


Terakhir sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung


"Semua akan kita maksimalkan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," tegas Galih. 


Dari penelusuran lapangan yang dilakukan sebelumnya, 3 bidang tanah di Desa Jeli sebelumnya milik Sutrisno.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved