Berita Malang Hari Ini

Maling Motor di Kota Malang Asal Wajak Ditangkap Saat Beraksi, Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Maling motor yang diketahui identitasnya, Hasanudin (38), warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang tertangkap basah saat membawa kabur motor Honda Vario

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Tersangka curanmor, Hasanudin saat diamankan di Polresta Malang Kota dan Sepeda motor Honda Vario milik korban yang dicuri tersangka. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang maling motor nyaris babak belur dihajar massa saat kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto II RT 3 RW 1 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (6/3/2024).

Maling motor yang diketahui identitasnya, Hasanudin (38), warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang tertangkap basah saat mencoba membawa kabur motor Honda Vario.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada  Rabupagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat itu, korban bernama Riduan (47) memarkir sepeda motornya yaitu Honda Vario nopol N-6350-BAX di depan rumah," jelas Yudi, Kamis (7/3/2024).

Setelah itu, kunci kontak sepeda motor diletakkan korban di atas meja ruang tamu. Lalu, korban menutup pintu depan rumah.

"Tersangka bernama Hasanudin (38), warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang yang berada di lokasi, melihat adanya peluang mencuri tersebut. Kemudian, tersangka membuka pintu depan rumah korban yang ternyata tidak dikunci," terangnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil kunci kontak dan langsung menyalakan sepeda motor korban.

Namun, di saat tersangka akan kabur sambil membawa motor korban, aksinya dipergoki tetangga korban dan  langsung berteriak maling.

Teriakan itu mengundang warga datang dan segera menangkap tersangka.

Apes, tersangka sempat merasakan bogem mentah dari massa.

Sebelum menjadi bulan-bulanan massa, petugas Sabhara Polresta Malang Kota tiba di lokasi dan segera mengamankan tersangka.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hasanudin dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan barang bukti sepeda motor korban juga sudah diamankan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved