Jadwal Sidang Isbat Hari Ini Penetapan Awal Ramadan 2024, Ketahui 3 Tahapannya

Simak jadwal sidang isbat hari ini penetapan awal Ramadan 2024 yang digelar Kemenag, ketahui apa saja 3 tahapannya.

Warta Kota/YULIANTO/TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi pemantauan hilal, simak jadwal sidang isbat hari ini penetapan awal Ramadan 2024 yang digelar Kemenag, ketahui apa saja 3 tahapannya. 

Artikel Kompas.com 'Digelar Besok, Ini Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2024'.

Baca juga: Cerita Staf Khusus Presiden, Jokowi dan Iriana Makan Nasi Putih dan Kerupuk, Tak Protes Daging Alot

3. Pengumuman Hasil Sidang Isbat

Tahap ketiga atau terakhir, Kemenag akan melakukan pengumuman melalui konferensi pers hasil sidang isbat yang menetapkan jatuhnya awal Ramadhan 2024.

Hasil sidang isbat penentuan awal Ramadhan ini juga akan disiarkan melalui media sosial Kemenag.

Dituliskan, sidang isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.

Sidang juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan lainnya.

"Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang," pungkas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Adib.

Kenapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadhan?

Kementerian Agama (Kemenag) secara rutin menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadhan termasuk penetapan awal Syawal dan Zulhijah.

Hasil sidang isbat akan diumumkan oleh Menteri Agama sekaligus menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat.

Sidang isbat yang dilakukan oleh Kemenag sudah berlangsung sejak lama sekitar dekade 1950-an, dan sebagian sumber menyebut tahun 1962.

Dalam perkembangannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Fatwa tersebut salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib mengatakan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama maupun negara sekuler.

Menurut Adib, Indonesia tak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Baca juga: Viral Kisah Mujib Nangis Pulang Kerja Makan Nasi Basi Kiriman Ibu, Terungkap Cerita Pilu di Baliknya

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved