Berita Malang Hari Ini

Berburu Takjil di Kota Malang, Ini Lokasi yang Telah Diizinkan Pemkot di Bulan Ramadhan 2024

Pasar takjil bisa dizinkan di Kota Malang tapi di tempat- tempat yang sudah ditetapkan agar tak menggangu lalu lintas

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
ILUSTRASI - Warga mencari takjil di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang di bulan Ramadhan tahun lalu, Kamis (23/3/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang memberikan izin terhadap sejumlah titik yang bisa membuka pasar takjil.

Masyarakat yang hendak membeli kebutuhan berbuka puasa bisa datang ke tempat-tempat ini.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang No.4/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024.  

"SE sudah diterbitkan. Jadi nanti (pasar) takjil bisa tapi di tempat tempat yang sudah ditetapkan agar tak menggangu lalu lintas. Seperti trotoar dan lainnya mohon dimanfaatkan yang baik (sesuai fungsinya)," kata Wahyu. 

Dia juga menyampaikan, sudah memberi instruksi kepada para lurah dan camat di Kota Malang untuk mengkondisikan pasar takjil sedemikian rupa agar tak sampai menggangu arus lalu lintas yang ada.  

"Jadi silahkan, tapi jangan sampai menggangu arus lalu lintas. Di Jalan Suhat dulu kan cukup menggangu arus lalu lintas karena sampai turun ke bahu jalan. Jadi ini kami minta camat lurah mengkondisikan," tuturnya. 

Adapun sejumlah pasar takjil di Kota Malang yang menjadi lokasi berburu sajian buka puasa terfavorit atau paling ramai dipadati masyarakat diantaranya yakni :


1. Pasar Takjil Jalan Soekarno Hatta

2. Pasar Takjil Jalan Surabaya 

3. Pasar Takjil Kidul Pasar

4. Pasar Takjil Sulfat

5. Pasar Takjil Sawojajar


Dalam SE itu, Pemkot Malang juga mengimbau agar ada ketertiban bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan isi SE itu antara lain memberikan imbauan pada para pelaku usaha, terutama restoran, kafe warung makan atau usaha sejenis yang melayani makan dan minum di siang hari selama bulan puasa.

Eko mengimbau agar warga menjaga toleransi.

Bagi pelaku usaha yang membuka warung, diimbau untuk tidak buka-bukaan.

Perlu ada penyesuaian di masa Ramadan.

“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati supaya pada Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai,” ujarnya.

Ditambahkan Eko, pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini jauh-jauh hari. 

Sejauh ini para pelaku usaha tidak mempermasalahkan aturan itu karena setiap tahun sudah diberlakukan ketika Ramadan.

"Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” jelas Eko. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved