Berita Surabaya Hari Ini
Pencurian BBM Subsidi Modus Sederhana di Sampang dan Ngawi Diungkap Polda Jatim, Berjalan Setahun
Tersangka membeli BBM bersubsidi dengan harga pasaran menggunakan jeriken lalu menjualnya ke kalangan industri, pengusaha, dan eceran
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
"Dia pakai truk Isuzu. Melakukan pembelian di SPBU. Dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, diakui dia sudah melakukan aksinya 1 tahun ini," tambahnya.
Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar.
Luthfie tak menampiknya. Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pencurian BBM bersubsidi tersebut.
"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kita lakukan penangkapan dan memang dia mengakui dia ada kerja sama dengan si pelaku ini," ungkapnya.
"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan mengapresiasi proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terhadap praktik lancung penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adanya penindakan hukum ini, ia juga berharap proses penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi kepada kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, menjadi tepat sasaran.
"Oleh karena itu kami Pertamina, Polda Jatim dan Pemprov Jatim untuk selalu bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran dan ketidak tepat sasarannya penyaluran barang BBM bersubsidi," ujar Pande Made Andi Suryawan.
Pande Made Andi Suryawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sejumlah saksi dar internal SPBU Pertamina agar membuat jera.
Mulai dari sanksi administratif, hingga penghapusan kerja sama penggunaan perusahaan.
"Intinya pihak Pertamina pasti akan memberikan sanksi tegas apabila ini memang terbukti melakukan kerjasama atau memang kesengajaan melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya adalah sanksi administratif sampai sanksi penghapusan penggunaan perusahaan," pungkasnya.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.