Berita Tulungagung Hari Ini

Karaoke di Warkop dan Semua Tempat Hiburan di Tulungagung Wajib Tutup Selama Ramadan

“Setiap pelanggaran pasti akan ada sanksi yang dikenakan. Tergantung berat ringannya pelanggaran, melihat apa yang dilanggar,” papar Sony.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
danendra kusuma
ARSIP TERKAIT - AH (37), pria warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terpergok polisi saat asyik berdendang ditemani dua biduan di tempat karaoke, Rabu (22/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Saat terciduk, AH juga mengenakan sarung dan peci. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seluruh tempat hiburan wajib tutup selama Bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Tempat hiburan ini meliputi tempat karaoke, panti pijat dan tempat permainan seperti biliar atau bola sodok.

 

“Seluruh tempat karaoke, baik itu berupa hall maupun ruang karaoke tertutup wajib tutup total,” jelas Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, Selasa (13/3/2024).

 

Khusus untuk café atau tempat makan masih tetap bisa buka seperti biasa, sampai pukul 24.00 WIB.

 

Untuk mengawal kebijakan ini, Satpol PP Kabupaten Tulungagung berkoordinasi dengan Kepala Desa, Lurah, dan Kasi Trantib setiap kecamatan untuk memantau daerah masing-masing.

 

Sony beralasan, jumlah personel Satpol PP sangat terbatas sehingga tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah sendirian.

 

“Para pemangku wilayah ini yang nantinya mengawasi daerah masing-masing. Kami juga akan rutin melakukan pengecekan,” tegasnya.

 

Satpol PP setiap hari akan melakukan patroli, mengawasi aktivitas tempat hiburan yang bandel. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved