Pemilu 2024

Dugaan Pergeseran Suara Caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya Dimentahkan Praktisi Hukum

Sholeh mementahkan pernyataan dugaan pergeseran suara di Pileg 2024 caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya itu.

Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
HM Sholeh Kawinintorogo SH praktisi hukum asal Kabupaten Malang (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG -Praktisi hukum asal Kabupaten Malang, HM Sholeh Kawinintorogo SH, angkat bicara soal beredarnya dugaan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan. 

Sholeh mementahkan pernyataan dugaan pergeseran suara di Pileg 2024 caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya itu.

Ia menilai dugaan tersebut sangat jauh dari kaidah naskah akademis.

Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva yang saat ini menjadi Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA) mengklaim telah menemukan adanya dugaan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan. 

LAPODA menanggapi adanya dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, dari PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya ke salah satu Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2 atas nama Saifudin Zuhri. 

Hal tersebut, berdasarkan audit atau pencocokan dokumen C1 Hasil TPS atau C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS dan D Hasil di tiga kecamatan.

Temuan George itu dimentahkan HM Sholeh Kawinintorogo dengan lima poin penejelasan.

"Pertama, beliau ini bukan saksi partai yang secara official bertindak mewakili peserta Pemilu. Sehingga data yang dimiliki, validasinya diragukan," kata Sholeh, Kamis (14/3/2024).

Poin kedua, George ketika melakukan riset dan analisa bernaung dalam Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD).

Sholeh pun mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.

"Lembaga yang beliau pimpin, apakah lembaga pemantau Pemilu yang terverifikasi di KPU ?. Kalau tidak terdaftar artinya issue yang dilempar ke publik oleh beliau dan lembaganya tidak cukup kredibel untuk dijadikan dasar kajian," tegas Sholeh. 
 
"Ketiga, kalau kita mau bicara dugaan adanya penggelembungan suara, rujukan yang digunakan seharusnya PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," ungkap Sholeh. 

HM Sholeh juga menjelaskan sejumlah pasal yang menjadi rujukan terkait hal tersebut. 

"Sejumlah pasal yang menjadi rujukan diantaranya pasal 16, pasal 23, pasal 25 ayat 2 dan 3, pasal 28 ayat 6 huruf G, pasal 49 pasal 53, pasal 65 ayat 7 dan 8," papar Sholeh. 

Pasal-pasal tersebut menerangkan bahwa proses rekapitulasi sifatnya berjenjang.

Apabila terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan di setiap tingkatan maka dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat PPK, KPUD dan KPUD Provinsi dan dicatat pada form D Kejadian Khusus.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved