Berita Viral

Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS, Bagaimana Bisa?

Masih ingatkah dengan sosok hakim Danu Arman dulu dipecat gegara nyabu di kantor yang sempat viral di medsos tahun 2023? Kini jadi PNS aktif.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS, Bagaimana Bisa? 

MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.

Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Artikel BanjarmasinPost.co.id 'Dulu Dipecat karena Nyabu di Kantor, Kini Mantan Hakim Danu Arman Jadi PNS'.

Baca juga: Alasan Manajer Tutup Akses Kondisi Kesehatan Tukul Arwana, Sampai Tak Boleh Dijenguk Rekan Artis

Baca juga: Kondisi Penumpang Bus PO Rosalia Indah Ludes Terbakar di Tol Solo-Semarang, Videonya Viral di Medsos

Sosok Hakim Danu Arman

Sosok Hakim Danu Arman telah dipecat setelah terbukti mengkonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya di Kantor Pengadilan Rangkasbitung. 

Danu Arman dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ada tiga hakim lagi yang dipecat karena melanggar kode etik. 

Namun, Danu Arman alias DA memiliki rekam jejak yang gelap. 

Bukan cuma mengkonsumsi sabu, Danu Arman juga pernah disebut merebut istri orang saat bertugas di Pengadilan Gianyar, sehingga dia dimutasi ke Aceh. 

Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.

Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.

Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022.

BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved