Berita Viral

Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS, Bagaimana Bisa?

Masih ingatkah dengan sosok hakim Danu Arman dulu dipecat gegara nyabu di kantor yang sempat viral di medsos tahun 2023? Kini jadi PNS aktif.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS, Bagaimana Bisa? 

Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim Danu Arman Anak dari Hakim Suhadi

Hakim Danu Arman merupakan anak dari Hakim Suhadi yang memangkas putusan hukuman untuk Ferdy Sambo. 

Suhadi memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Selain itu, ia juga memangkas hukuman Putri Candrawathi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. 

Putusan Hakim Suhadi ini memunculkan kecurigaan dari warganet.

Warganet pun mengkuliti keluarga Suhadi. Suhadi memiliki anak bernama Danu Arman yang memiliki jejak hitam. 

Hal ini diungkap oleh akun Twitter @ainurrohman beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2019 silam, Danu disebut sempat disanksi selama dua tahun dimutasi ke Aceh lantaran merebut istri hakim lain.

"Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman," tulis Ainur Rohman seperti dilansir dari akun Twitter pribadinya @ainurohman pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram," lanjutnya.

MA Pecat Empat Hakim

Sebanyak empat hakim dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat empat hakim sepanjang Januari 2022 hingga September 2023.  

Adapun empat hakim itu yakni MY, DA, DS, dan HB. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved