Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Gaji Atau Pendapatan, Ketahui Nilai Nisab Menurut Kemenag

Cara menghitung zakat penghasilan dari gaji atau pendapatan, ketahui batas minimum atau nilai nisab yang dikenakan menurut Kemenag.

Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi - Cara menghitung zakat penghasilan dari gaji atau pendapatan, ketahui batas minimum atau nisab yang dikenakan menurut Kemenag. 

Adapun kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Jadi apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikelurkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan:

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilai nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau penghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabila penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Demikian cara menghitung zakat penghasilan dari gaji atau pendapatan sesuai nilai nisab dari penjelasan Kementerian Agama (Kemenag). 

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved