Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Ingatkan Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Pemkot Malang mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak teratur bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak teratur bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, ada tahapan sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertama berupa teguran tertulis,kedua pematasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha. Agar terhindar dari sanksi, Arif mengimbau perusahaan tertib membayar THR kepada karyawannya.

"Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kami sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kami sampaikan juga," kata Arif. 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/ buruh pada tanggal 3 April 2023.

Pemkot Malang segera mensosialisasikan kebijakan terkait THR. Pemkot Malang juga akan membuka posko pengaduan. 

"Jadi keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR," katanya.

Posko pengaduan ini akan dibuka H-7 hingga H+7 lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. 

"Akan kamilaporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana," katanya, Kamis (21/3/2024).

Pada 2023 lalu,  tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved