Ramadhan 2024

Hukum Cium Suami Atau Istri Saat Puasa Ramadhan, Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Beginilah hukum cium suami atau istri saat puasa Ramadhan. Apakah bisa membatalkan puasa?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Hukum Cium Suami Atau Istri Saat Puasa Ramadhan, Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS 

- Ber puasa dua bulan berturut-turut.

- Memberi makan enam puluh orang miskin.

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

4. Keluar mani dengan disengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.

Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.

Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Melahirkan

Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.

Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah Tv berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).

7. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya

8. Hilang akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

Karena mengalami gangguan kejiwaan.

Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban ber puasa.

Maka secara otomatis puasanya akan batal.

Artikel SerambiNews.com 'Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa?'.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved