Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector
Viral Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Eks Kanit Reskrim Kini DiPatsuskan
Aiptu FN yang terlibat dalam peristiwa penembakan dan penusukan debt collector yang videonya viral itu sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel
SURYAMALANG.COM, PALEMBANG - Kejadian oknum polisi menembak dan tusuk debt collector di Palembang, Sumatra Selatan yang viral kini telah ditangani Bid Propam Polda Sumsel.
Aiptu FN yang terlibat dalam peristiwa penembakan dan penusukan yang videonya viral itu sudah menjalani pemeriksaan.
Mantan Kanit Reskrim di wilayah hukum Polres Lubuklinggau itu bahkan akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan.
Peristiwa penembakan dan penusukan debt collector oleh oknum polisi itu terjadi di parkiran mall Psx di jalan Pom IX, Palembang pada Sabtu, (23/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (49), dan rekannya Robert menjadi korban penembakan dan penusukan, yang dilakukan oleh Aiptu FN.
Peristiwa itu jadi viral setelah videonya disebar ke media sosial.
Dalam video yang beredar dalam beberapa terlihat FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Sebelumnya, FN sudah terlibat cek cok dengan kelompok debt collector hingga laju mobilnya dihalangi oleh mobil yang diduga milik kelompok debt collector.
FN lalu mengarahkannya menembak ke korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Setelah korban dilarikan ke rumah sakit, peristiwa itu selanjutnya dilaporkan secara resmi ke polisi oleh istri korban.
Aiptu FN oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan itu dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
Di saat AIptu FN sempat menghilang, istrinya juga melaporkan para debt collector ke Polres.
Kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH.
Kronologi Versi Istri Aiptu FN
Desrummiaty (43) Istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi sampai sang suami nekat menembak dan menusuk debt collector sebagaimana video yang kini viral.
Kronologi itu disampaikan Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.
Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.
"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.
Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.
Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.
Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas,"
Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tandasnya.
Ditangani Propam Polda Sumsel
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.
Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.
"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya
Sosok Aiptu FN
Berdasarkan informasi dihimpun dari sumber internal, Aiptu FN saat ini berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau.
Sebelum pindah ke Satsabhara, Aiptu FN lama berdinas di Polsek, saat itu jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Sebagai Kanit Reskrim berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan pernah ditangani dan diungkapnya.
Kemudian dengan alasan penyegaran personel, sejumlah personil polsek yang telah menjabat lama diroling ke Polres Lubuklinggau, termasuk Aiptu FN.
*Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.