Berita Malang Hari Ini
Lansia Asal Gedangan Malang Produksi Miras Ilegal Seharga Rp 37 Ribu per Liter
Supriyanto (61) warga Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan oleh Polsek Gedangan lantaran memproduksi minuman keras (miras) ilegal
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Supriyanto (61) warga Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan oleh Polsek Gedangan lantaran memproduksi minuman keras (miras) ilegal di rumahnya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, sebelum ditangkap pihak kepolisian, mereka mendapatkan laporan masyarakat terkait pesta miras di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Sabtu (23/3/2024) lalu.
"Pada Sabtu pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat, di rumah salah seorang warga menyimpan miras. Kemudian petugas mendatangi langsung ke lokasi kejadian," ujar Imam.
Dikatakan Imam, ketika mendatangi lokasi ditemukan satu galon berisi miras jenis trobas sebanyak 15 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Supriyanto seharga Rp 550 ribu per galon dengan isi 15 liter.
"Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi rumah Supriyanto. Selain menjual miras, Supriyanto juga memporduksi miras itu sendirian," terangnya.
Pada saat digeledah, ditemukan 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.
Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan.
Secara terpisah, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku menjual miras ilegal di wilayah Kecamatan Gedangan dan Bantur.
"Sekali suling, tersangka bisa menghasilkan 25 liter miras. Kemudian ia jual dengan harga Rp 37 ribu per liternya," tandas Indra.
Indra menegaskan, tersangka secara otodidak membuat miras tersebut. Motifnya yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah," tukasnya.
minuman keras
miras
Polres Malang
Kabupaten Malang
Kapolsek Gedangan
Kecamatan Bantur
Lansia
SURYAMALANG.COM
Imam Mustolih
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.