Berita Kediri Hari Ini

Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa Penganiaya Santri hingga Tewas di Kediri

PENGANIAYA SANTRI - Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta, subsider satu tahun mengikuti pelatihan kerja.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Yuli A
luthfi husnika
PENGANIAYA SANTRI - Terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024). 

PENGANIAYA SANTRI - Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta, subsider satu tahun mengikuti pelatihan kerja.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jaksa menuntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa penganiayaan santri berinisial B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal dunia di pondok pesantren Kediri.

Kedua terdakwa adalah AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta, subsider satu tahun mengikuti pelatihan kerja.

Dua terdakwa dianggap melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena kedua pelaku masih anak di bawah umur, tuntutan hanya bisa separuh dari hukuman maksimal.

"Kami dibatasi UU Perlindungan Anak. Seharusnya bisa 15 tahun, tapi karena terdakwa masih anak jadi tuntutan maksimal 7 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 100 juta atau diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun," terang Aji Rahmadi salah satu JPU kasus tersebut.


Ditemui setelah sidang, Aji Rahmadi mengatakan, tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan. Oleh karena itu pihaknya memberikan tuntutan maksimal.


Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan adalah terdakwa sudah berusia 17 tahun yang seharusnya bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Kemudian menurut Aji tidak ada permintaan maaf dari pihak terdakwa.


"Apalagi ini korban meninggal dunia yang menimbulkan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga. Satu terdakwa juga merupakan saudara korban, seharunya bisa melindungi, tapi malah menganiaya," terang Aji.


Sementara itu penasehat hukum terdakwa Verry Achmad menyangkal pernyataan JPU bahwa pihak terdakwa tidak ada meminta maaf. Padahal menurutnya terdakwa sudah meminta maaf sejak awal persidangan.


"Kalau soal meminta maaf terdakwa ini sudah menyampaikan permohonan maaf. Tapi kami akan menyampaikan pembelaan di sidang lanjutan besok. Kami sampaikan pledoi," ujarnya.

Baca juga: Curhat Suyanti Ibu Korban Santri Kediri Anaknya Tewas Dianiaya Sepupu Sendiri, Sering Titip Uang

Curhat Suyanti Ibu Korban Santri Kediri Anaknya Tewas Dianiaya Sepupu Sendiri, Sering Titip Uang
Curhat Suyanti Ibu Korban Santri Kediri Anaknya Tewas Dianiaya Sepupu Sendiri, Sering Titip Uang (Kolase vira TribunBogor)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved