Berita Blitar Hari Ini

Biduan Dangdut dan Suami Lacurkan Cewek via Aplikasi MiChat, Terbongkar dari Razia di Blitar

BIDUAN DANGDUT memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli A
samsul hadi
Polisi Blitar meringkus biduan dangdut berinisial SAD umur 25 tahun dengan nama panggung AS asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, karena menjalankan bisnis prostitusi online. Biduan dangdut itu bersama suaminya, AL (30) mendekam di sel tahanan markas Polres Blitar Kota. 

BIDUAN DANGDUT memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi Blitar meringkus biduan dangdut berinisial SAD umur 25 tahun dengan nama panggung AS asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, karena menjalankan bisnis prostitusi online.

Biduan dangdut itu bersama suaminya, AL (30) mendekam di sel tahanan markas Polres Blitar Kota.

Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari. 

AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.

"Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar," ujar Kompol Gede.

Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.

Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar.

Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp 8 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved