Berita Pasuruan Hari Ini

Dalih Kapolsek di Pasuruan Terima Uang Rp 30 Juta dari Istri Pelaku Kasus Narkoba

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto berdalih tidak pernah meminta uang. Katanya, uang Rp 30 juta itu masih utuh di tangan UPK.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Markas Polsek Purwosari di Pasuruan yang dipimpin AKP Hudi Supriyanto. 

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto berdalih tidak pernah meminta uang. Katanya, uang Rp 30 juta itu masih utuh di tangan UPK.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, diterpa kabar tak sedap. Perwira balok tiga di pundak itu dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.

Informasinya, Kapolsek diduga terlibat dalam pengkondisian sebuah kasus. Bahkan, oknum polisi ini diduga kuat menerima uang suap sekitar Rp 30 juta.

Kabar tak sedap itu mencuat dari Eva. Dia adalah istri tersangka kasus narkoba asal Purwosari. Suami Eva ditangkap Polda Jatim.

Saat ditangkap, Eva mendapat tawaran untuk dipertemukan dengan oknum LSM, berinisial UPK. Dari UPK, Eva ini diperkenalkan dengan Kapolsek Purwosari.

Pertemuan itu dilakukan di rumah UPK. Informasi yang diterima, disitulah Eva dimintai uang Rp 50 juta oleh Kapolsek melalui UPK.

Uang itu untuk jasa pembebasan suaminya yang sudah ditahan polisi terkait narkoba. Hanya saja, Eva tidak sanggup membayar semuanya.

Eva mengakui hanya punya uang Rp 30 juta. Ddia sanggup membayar sisanya saat suaminya sudah dinyatakan bebas atau keluar dari penjara.

“Saat itu ya beliau menjanjikan suami saya akan bebas dalam waktu satu minggu. Tapi, faktanya sampai sebulan tidak bebas,” katanya, Jumat (29/3/2024).

Dia mengaku kecewa karena merasa dibohongi. Sebab, ia mendapatkan janji bahwa kasusnya akan beres, tapi justru suaminya tetap diproses.

“Saya juga bingung. Waktu saya tanyakan langsung ke Kapolsek terkait hasilnya, beliau justru marah-marah ke saya. Ini kan lucu,” ungkapnya.

Ia berharap, Propam Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini. Ia tidak berharap apa-apa selain keadilan untuknya. Maka, laporannya diharapkan bisa diproses.

Sementara, Kapolsek Purwosari, Hudi Supriyanto, menyebut semua laporan itu fitnah.

Dia mengaku tidak pernah meminta uang. Menurutnya, uang Rp 30 juta itu masih utuh di tangan UPK.

Kapolsek tidak membantah jika dirinya pernah datang ke rumah UPK. Namun, kedatangannya bukan untuk meminta uang tapi memberikan edukasi dan masukan.

“Saya justru mengingatkan istri tersangka untuk tidak gampang keluar uang dalam urusan suaminya yang terjerumus masalah sabu,” paparnya.

Dia memastikan bahwa semuanya tidak benar. Menurutnya, apa yang disampaikan itu fitnah. Tidak ada maksud untuk bermain dalam kasus itu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, memastikan, kasus dugaan keterlibatan Kapolsek dalam permintaan uang ke istri tersangka kasus narkoba berjalan.

"Saat ini masih pemeriksaan Propam Polres Pasuruan sekalipun yang bersangkutan dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Kami tetap mengambil langkah,” katanya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, mengatakan, perbuatan kapolsek ini adalah contoh perbuatan abuse of power.

Dia mengatakan, perbuatan itu adalah pelanggaran etik profesi yang berat. Jika memang dilakukan, perbuatan Kapolsek ini mencoreng wajah institusi Polri.

Ia mendesak, Bidang Propam Polda Jatim segera memeriksa Kapolsek yang diduga melakukan praktek makelar kasus.

“Harus ditindak tegas. Sementara kasus berjalan, saya minta Kapolres untuk menonaktifkan yang bersangkutan agar fokus dengan kasus yang berjalan,” tutupnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved