Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

UPDATE Kondisi Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Dianiaya Suster IPS, Idap Trauma Fisik dan Psikis

UPDATE Kondisi Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Dianiaya Suster IPS, Idap Trauma Fisik dan Psikis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), mengalami trauma setelah dianiaya oleh pengasuhnya sendiri, suster IPS.

Saat ini, JAP telah dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memulihkan kondisi psikis serta luka yang dialaminya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Kami telah menjenguk korban, bersama Pj Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang."

"Kami bekerja sama dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang bersama Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota, untuk memulihkan kondisi psikis korban."

"Di samping itu, kami telah bertindak menangani kasus ini dengan cepat."

"Sebagai bentuk memberikan dan mewujudkan rasa aman, bahwa Kota Malang ini adalah kota ramah anak," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/3/2024).

Hal senada juga diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Kondisi korban dalam masa perawatan."

"Karena korban ini, mengalami trauma fisik sekaligus trauma psikis."

"Kita doakan, agar korban bisa segera pulih," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menjelaskan, bahwa agen penyalur pengasuh juga akan diperiksa terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

"Kami juga akan memanggil agen dari penyalur tenaga kerja pengasuh."

"Apakah telah memenuhi kompetensi atau tidak, sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi ke depannya," tambahnya.

Sementara itu, ibu korban, Emy Aghnia Punjabi mengaku, bahwa anaknya mengalami trauma berat.

Bahkan akibat traumanya itu, anaknya tidak bisa tidur dengan tenang.

"Pas tidur, dia selalu mengigau ketakutan."

"Setelah itu, saya sadarkan dan saya tenangkan dan baru bisa tidur lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved