Tuduhan Sandra Dewi Terlibat Korupsi Harvey Moeis, Otto Hasibuan Bahas Dimiskinkan 'Tergantunglah'

Tuduhan Sandra Dewi terlibat korupsi Harvey Moeis direspon Otto Hasibuan hingga bahas ancaman dimiskinkan 'tergantunglah'.

Youtube Reyben Entertainment/Instagram/Kompas.com
Tuduhan Sandra Dewi (kanan) terlibat korupsi Harvey Moeis (kiri), Otto Hasibuan (tengah) bahas ancaman dimiskinkan 'tergantunglah'. 

SURYAMALANG.COM, - Tuduhan Sandra Dewi terlibat korupsi Harvey Moeis belum lama ini ditanggapi oleh pengacara kondang, Otto Hasibuan

Otto Hasibuan yang dikenal sebagai pengacara Jessica Wongso itu memberikan pendapatnya soal kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis bersama Crazy Rich PIK Jakarta, Helena Lim sama-sama terjerat kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Helena Lim dan Harvey Moeis terlibat dalam mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Setelah merugikan negara hingga Rp 271 triliun, Harvey Moeis pun kini juga terancam dimiskinkan.

Bahkan sejumlah aset miliknya seperti mobil Rolls Royce dan Mini Cooper disita hingga rekening suami Sandra Dewi sudah diblokir.

Sebagai seorang pengacara, Otto Hasibuan memastikan Harvey Moeis akan dihukum secara tegas.

Akan tetapi terkait ancaman dimiskinkan, Otto Hasibuan belum berani memberi gambaran. 

"Itu nanti kalau terbukti tentunya akan dihukum, apakah dengan dihukum dia menjadi miskin? Ya kalau banyak uangnya mana miskin miskin," terang Otto Hasibuan dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024). 

Artikel Tribunnews.com 'Otto Hasibuan Jawab Kemungkinan Harvey Moeis Dimiskinkan'.

Baca juga: Daftar Harta dan Aset Harvey Moeis Disita Kejaksaan Agung RI, Bagaimana Nasib Sandra Dewi Sekarang?

Di sisi lain, Otto Hasibuan juga memberi tanggapan soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat dalam mega korupsi yang dilakukan suaminya.

Mertua artis Jessica Mila ini enggan menduga-duga sebelum ada bukti yang nyata.

Demikian juga dengan tuduhan Sandra Dewi ikut terlibat korupsi Harvey Moeis, Otto Hasibuan menilai dugaan itu terlalu dini.

Otto Hasibuan menganggap, seorang istri tidak selalu mengetahui apa saja yang dikerjakan hingga dana yang diperoleh suaminya.

"Tergantunglah, kita tidak bisa menduga-duga. Terlalu dini kalau menuduh istri ikut (terlibat). Kadang-kadang kan istri nggak tahu menahu soal apa yang dikerjakan suami," tutur Otto Hasibuan.

"Tahunya istri dapat duit ya tentu dipakai. Tergantung sejauh mana (mengetahuinya) kalau istri bisa dikenakan ya kasihan istri-istri se-Indonesia, suami korupsi, ikut dimakan istri, anak ikut-ikutan, hancur juga kan," lanjut Otto Hasibuan

Dalam kasus ini, muncul juga anggapan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan Sandra Dewi.

Atas isu yang beredar, Otto Hasibuan juga menilai dugaan itu terlalu jauh.

Terkecuali jika memang benar ditemukan ada bukti keterlibatan atau kerjasama terkait kasus korupsi tersebut.

"Kalau dengan suami ke istri saya kira sulit sekali ya, kecuali anak niat kerja sama. Tapi kalau istri ibu rumah tangga kemudian dikasih suaminya uang dan tidak ada ikut berbuat secara langsung ya mustinya agak jauh ya (dengan dugaan TPPU)" terang Otto Hasibuan

"Kecuali ada bukti nyata dia ikut-ikutan terima uang, transfer sana, transfer sini," jelas Otto Hasibuan

Untuk itu, Otto Hasibuan menilai pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhak menyelidiki lebih lanjut.

"Itu makanya harus dilihatlah, biar kejaksaan akan melihat. Apakah betul-betul itu kerjasamanya atau karena dia sebagai istri dikasih uang terus dipake. Kita nggak tahu ya. Saya nggak berani menuduh," tutup Otto Hasibuan.

Sosok Penghitungan Nilai Korupsi 

Negara dirugikan sebesar Rp 271 triliun akibat tindak korupsi yang dilakukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis

Harvey Moeis tidak sendiri. Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka lainnya, termasuk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim

Angka sebesar Rp 271 triliun itu ternyata hasil perhitungan Profesor Bambang Hero Saharjo.

Guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.

"Itu angka total kerugian kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun
Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun (Istimewa via Tribun Medan)

Artikel WartaKotalive.com 'Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun'.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Khawatir Jika Harvey Moeis Dimiskinkan, Punya Sumber Kekayaan Lain dari Sang Suami

Bambang memperinci, aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah

Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved