Berita Viral

7 Fakta Pembunuhan Iwan Casis TNI Oleh Serda Adan: Sempat Foto Berpakaian Dinas, Dibuang ke Jurang

Berikut ini rangkuman 7 fakta pembunuhan Iwan casis TNI oleh Serda Adan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
7 Fakta Pembunuhan Iwan Casis TNI Oleh Serda Adan: Sempat Foto Berpakaian Dinas, Dibuang ke Jurang 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman 7 fakta pembunuhan Iwan casis TNI oleh Serda Adan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. 

Diketahui Iwan Sutrisman merupakan casis TNI yang dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang.

Awal kecurigaan pihak keluarga ternyata berawal dari mimpi paman korban.

Diketahui, anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanan) Nias, Serda Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

=Serda Adan diketahui membunuh eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara yang bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).

Satu tahun lebih Iwan tak ada kabar, baru diketahui ternyata korban tak bertugas sebagai prajurit TNI, namun dibunuh oleh Serda Adan.

Berikut rangkuman 7 fakta pembunuhan Iwan casis TNI oleh Serda Adan dilansir dari Tribunnews.

1. Minta Tolong Dimasukkan TNI

Baca juga: Viral Polisi Selamatkan Balita Terkunci Dalam Mobil di Banyuwangi, Aksi Heroiknya Banyak Dipuji

Baca juga: Foto Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang Viral, Pelaku: Saya Mau ke Kantor Polisi

Kasus bermula pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, korban hendak masuk sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Keluarga korban pun menemui Serda Adan untuk meminta bantuan, agar Iwan bisa masuk jadi anggota TNI.

Serda Adan pun menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp200 juta untuk biasa masuk dan korban mengikuti tes masuk TNI AL gelombang II.

Ternyata, saat mengikuti tes, Iwan dinyatakan tak lulus.

Serda Adan pun datang ke kediaman korban dan menyarankan kepada keluarga korban agar masuk ke TNI AL di Lanal II Padang.

Tersangka beralasan bahwa ia mempunyai keluarga yang bertugas di sana dan berjanji bisa membantu meluluskan korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved