Berita Viral

7 Fakta Pembunuhan Iwan Casis TNI Oleh Serda Adan: Sempat Foto Berpakaian Dinas, Dibuang ke Jurang

Berikut ini rangkuman 7 fakta pembunuhan Iwan casis TNI oleh Serda Adan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
7 Fakta Pembunuhan Iwan Casis TNI Oleh Serda Adan: Sempat Foto Berpakaian Dinas, Dibuang ke Jurang 

Pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya ia mengaku bahwa telah membunuh korban pada 16 Desember 2022 atau delapan hari setelah korban berangkat dari Nias ke Padang.

"Berangkat ke Padang tanggal 16 Desember 2022 dan pembunuhan tanggal 24 Desember 2022," ungka Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal.

5. Sewa Eksekutor

Serda Adan Adyan dan rekannya Alfin Andrian (22), yang merupakan pelaku pembunuhan calon siswa TNI AL bernama Iwan
Serda Adan Adyan dan rekannya Alfin Andrian (22), yang merupakan pelaku pembunuhan calon siswa TNI AL bernama Iwan (Tribunnews)

Serda Adan melakukan pembunuhan dengan seorang eksekutor berinisial ALV, yang merupakan seorang warga sipil.

TribunPadang.com mewartakan, ALV diimingi uang oleh Serada Adan sebanyak Rp30 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafinaldi.

Ia menuturkan, ALV telah menerima uang tersebut sebelum Iwan dibunuh.

"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi.

ALV juga telah mengakui bahwa ia telah membunuh korban dengan menusuk perutnya pakai senjata tajam.

Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban dibuang ke jurang.

Sementara senjata tajam yang digunakannya dibuang di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kini, Serda Adan pun dijerat pasal berlapis, yakni tentang penipuan dan pembunuhan berencana.

Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal seelumnya menuturkan, Serda Adan juga terancam dipecat dari TNI AL karena melakukan pembunuhan dan penipuan dengan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.

6. Mimpi Paman Korban

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved