Berita Malang Hari Ini

Sosok Kakak-Adik di Malang Bunuh Tetangga Saat Salat Tarawih, Kepepet Biaya Nikah Kuras Harta Korban

Sosok kakak-adik di Kecamatan Pakis Malang bunuh tetangga saat salat tarawih, kepepet biaya nikah kuras harta korban.

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pelaku kakak-adik di Kecamatan Pakis Malang (kanan) bunuh tetangga saat salat tarawih, kepepet biaya nikah kuras harta korban. 

"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih, Rabu (3/4/2024).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggiring para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggiring para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Baca juga: Kisah Cewek Hamil Diracun Teman Kerja di Kantor Viral, Gegara Tak Mau Ditinggal Cuti Melahirkan

Usai melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 centimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindak pencurian di rumah kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).

Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.

"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelas Kompol Imam Mustolih. 

Dikatakan Imam dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan sehingga membutuhkan banyak biaya.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandas Imam. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

(Lu'lu'ul Isnainiah/Purwanto)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved