Berita Malang Hari Ini
3 Perusahaan Tak Berikan THR pada Karyawan di Malang Dilaporkan,Tinggal 2 Laporan Belum Tuntas
Dari tiga laporan perusahaan tak bayarkan THR yang masuk, satu laporan telah diselesaikan. Dua lainnya masih dalam proses.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
“Sanski berat, izinnya bisa dicabut. Semoga tahun ini Kota Malang aman. Setelah lebaran, semua kepala dinas ketenagakerjaan akan dikumpulkan di provinsi. Di sana akan evaluasi perusahaan mana saja yang tidak memberikan THR,” papar Arif.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/ buruh pada tanggal 3 April 2023.
Pemkot juga membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka H-7 hingga H+7 lebaran.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.