Berita Malang Hari Ini
3 Perusahaan Tak Berikan THR pada Karyawan di Malang Dilaporkan,Tinggal 2 Laporan Belum Tuntas
Dari tiga laporan perusahaan tak bayarkan THR yang masuk, satu laporan telah diselesaikan. Dua lainnya masih dalam proses.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang menerima tiga aduan dari pekerja yang tidak mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dari tiga laporan yang masuk, satu laporan telah diselesaikan. Dua lainnya masih dalam proses.
Hingga Jumat (5/4/2024), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan belum menerima laporan penyelesaian sengketa pembayaran THR.
“Ada satu yang sudah selesai. Perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya per 3 April 2024. Sekarang sisa dua,” ujar Arif, Jumat (5/4/2024).
Dua perusahaan yang tersisa berdasarkan laporan tidak membayarkan sama sekali hak THR milik pekerja.
Antara perusahaan dan karyawan sedang mencoba menyelesaikan sengketa dalam tingkat bipartit.
“Kalau tripartit, kami akan ikut. Semoga bisa diselesaikan dalam bipartit. Di dalam pertemuan bipartit itu kan ada peraturan perusahaan yang dibahas bersama,” ujarnya.
Disnaker PMPTSP menerima banyak alasan dari perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada pekerjanya.
Arif menegaskan, bahwa alasan-alasan yang disampaikan tersebut tidak bisa mengubah kebijakan kewajiban perusahaan membayar THR.
Arif menegaskan, kebijakan pembayaran THR telah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Seharusnya, perusahaan bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
Ia berharap, sengketa THR antara pekerja dan perusahaan bisa selesai sama menang.
“Alasannya ya macam-macam misal dana belum ada, tetapi itu bukan alasan karena jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan. Permenaker juga sudah kami sampaikan, surat pj gubernur juga sudah kami sampaikan. Ini kewajiban dari perusahaan, makannya kami minta agar ditindaklanjuti. Jangan sampai hak pekerja tidak diberikan,” tegasnya.
Jika pelanggaran tetap dilakukan, Pemkot Malang akan melaporkan ke Pemprov Jatim.
Sanksi ringan sampai berat menanti bagi perusahaan yang abai terhadap kewajibannya membayarkan THR.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.