Anak Selebgram Dipukul Pengasuh
Polisi Ingatkan Masyarakat Bijak Bersosial Media Dalam Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi
Kapolresta Malang Kota menjelaskan bahwa sebaran foto korban yang beredar di media sosial, dapat berdampak tidak baik kepada kondisi psikis korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat untuk lebih bijak bersosial media terkait kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah menyimpan foto (korban), lebih baik dihapus atau bisa diblur. Sehingga tidak memberikan efek buruk kepada korban," ungkap Budi Hermanto, Jumat (5/4/2024).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa sebaran foto korban yang beredar di media sosial, dapat berdampak tidak baik kepada kondisi psikis korban.
Baca juga: Pilu Kondisi Anak Selebgram Malang Setelah Dianiaya Pangasuh, Trauma Ketakutan Mengigau Berkali-kali
Dikarenakan, akan memicu ingatan korban semakin memburuk dan kondisi psikis akan menurun.
"Saat kondisi anak sembuh, ini bisa me-recall atau mengingat kembali. Kami menjaga bagaimana perasaan korban, karena jejak digital ini akan masih panjang," terangnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Polresta Malang Kota tetap melakukan penindakan hukum secara tegas. Serta ikut membantu proses trauma healing, yang diberikan kepada korban JAP.
"Kami menggunakan psikolog profesional untuk membantu proses pemulihan kondisi psikis korban. Selain itu, kami juga selalu melakukan pendampingan terhadap korban melalui tim trauma healing," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
*ikuti updatenya di GoogleNews SURYAMALANG.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.