Pejudi Online Mustahil Menang, Pemerintah Harus Larang Instagram dan YouTube Tayangkan Iklan Judi
Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur untuk memenangkan bandar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
CEROBOH - Instagram paling banyak mengeruk uang dari iklan judi online, disusul Facebook dan Youtube, lalu TikTok dan X (Twitter). Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar.
SURYAMALANG.COM - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengingatkan masyarakat tentang Judi online (judol) yang semakin marak di Indonesia.
Fakta ini tak lepas dari kian gencarnya penetrasi iklan produk-produk perjudian daring di media sosial (medsos) yang berhasil memengaruhi masyarakat.
LKDI mendesak platform medsos menghentikan penetrasi tersebut. Menurut catatan LKDI, tayangan iklan judol di medsos,seperti Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan X(sebelumnya Twitter), makin agresif.
Akibatnya, 6 dari 10 pengguna internet melihat iklan judol setiap mengakses internet—terutama medsos.
Berdasarkan survei terbaru Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure”, terdapat 82 persen responden pengguna internet Indonesia yang terpapar iklan judol.
Survei melibatkan 1.058 responden dan digelar pada 21-28 November 2023, dengan sebaran 80% populasi di Jawa; 11% di Sumatera; dan 9% di pulau lainnya.
Dari sisi usia, responden didominasi kelompok umur 17-25 tahun (45%) dan usia 26-35 tahun (21%).
Hasilnya, menurut pengakuan responden, jenis iklan yang paling banyak dilihat adalah slot 80%, domino 59%; poker 48%; kasino 47%; judi bola 44%; e-games 15%;permainan kartu 15%; olahraga virtual 8%; dan permainan angka atau toto gelap (togel) 7%.
Menurut hasil survei yang dirilis pada pertengahan Februari 2024 tersebut, mayoritas atau 46% responden mengaku paling sering menjumpai iklan judi online di Instagram.
Berikutnya disusul Facebook dan Youtube, masing-masing 45%, lalu TikTok 27%, dan X (Twitter) 16%.
Akibatnya, selama tahun 2023 lalu ada 3,29 juta masyarakat yang terbujuk iklan dan terlibat judol. Nilai transaksinya luar biasa, mencapai Rp327 triliun.
Angka tersebut meningkat 100% lebih dibanding tahunsebelumnya, 2022, yang ‘hanya’ Rp155,4 Triliun.
“Oleh sebab itu, tayangan iklan judi online di media sosial, khususnya platform Instagram dan Facebook harus segera dihentikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, karena makin membahayakan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Direktur Eksekutif LKDI, Kholiq Basmallah, rilis yang diterima Sabtu (6/4/2024).
Kholiq menambahkan, iklan medsos merupakan kanal utama para marketer judol untuk menjaring para calon konsumennya.
Kondisi ini, menurut Kholiq, sangat mengkhawatirkan, mengingat pengguna ruang medsos didominasi oleh anak muda baik Gen Y maupun Gen Z.
“Apa pun nama dan bentuknya, judi online adalah penyakit sosial yang sangat kronis, berbahaya, dan belum ada penyelesaiannya. Terlebih sejak internet membumi di seluruh pelosok Indonesia,” urainya.
Menurut catatan LKDI, setiap hari muncul ratusan hingga ribuan situs atau website judi online.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan dengan kemunculan-kemunculan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga melakukan penyisiran dan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian.
Seolah terjadi perang yang tak kunjung usai antara marketing judol dengan aparatur negara, setiap Kemenkominfo memblokir beberapa situs, muncul situs-situs baru lainnya.
“Itu fakta, ya. Pemblokiran website ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karenanya, LKDI meminta agar pemerintah menggunakan wewenangnya untuk melarang penayangan iklan judi online di media sosial, khususnya Instagram dan Facebook,” tegasnya.
Sebagai bentuk perhatian nyata terhadap masalah ini, Kholiq menambahkan, LKDI bakal meminta pihak Meta Indonesia agar menghentikan penayangan iklan judi yang sangat agresif tersebut.
Desakan perlu dilayangkan karena dua alasan. Pertama, karena iklan judol menjadi pintu masuk menjamurnya judi online. Dan kedua, karena pengguna platform medsos di bawah Meta sangat besar.
Saat ini, tercatat ada 125 juta pengguna Facebook dan hampir 100 juta pengguna Instagram di Indonesia di mana jumlah tersebut merupakan target kuantitatif iklan judi yang fantastis.
“Itulah sebabnya, fokus perhatian kami awali kepada Meta Indonesia, perusahaan yang menaungi FB dan IG, platform yang diikuti paling banyak di Indonesia,” sambungnya.
LKDI merasa wajib mengambil langkah strategis untuk melawan penetrasi iklan judi online karena korban judol di Indonesia, terutama dari kalangan masyarakat kelas bawah, terus bertambah.
Sebagai informasi, sebagaimana data yang dihimpun LKDI, kebanyakan korban judol justru bukan dari kalangan menengah ke atas, alih-alih orang orang kaya, tetapi justru dari kelas menengah ke bawah baik itu rentan miskin, miskin, bahkan miskin ektrem.
Masyarakat menengah ke bawah yang terjebak pusaran judi online terus mengeluarkan uang untuk judi, namun tak pernah merasakan perputaran uang yang masuk kembali ke pada mereka.
Uang mereka disedot oleh bandar judi dunia maya yang berada di luar negeri. Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar.
Semua uang yang masuk untuk judi sudah pasti masuk ke bandar. Maka dari itu, LKDI menilai perlu dihentikan aliran dana dari orang miskin ke para bandar judi yang kaya raya.
Caranya bukan dengan menerapkan pajak judol sebagaimana wacana yang beberapa waktu lalu sempat dikembangkan Menkominfo, tetapi harus dengan tegas menghentikan praktik judi online itu sendiri.
"Menerapkan pajak itu sama saja dengan melegalkan perjudian itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” terangnya
Menghentikan judi online pun, menurut Kholiq, jangan hanya dengan memblokir situs-situs judi. cara yang terbukti tidak efektif itu.
Tetapi, kata dia, harus dengan terobosan baru, yaitu menghentikan dan melarang penanyangan iklan judol di semua media.
"Dulu, ketika kita terpapar iklan, transaksinya harus pergi ke toko terdekat. Sekarang, di era digital ini, kalau kita tertarik pada iklan, kita bisa langsung transaksi saat itu juga, dengan sekali klik, langsung transaksi. Ini membahayakan. Harus segera ditangani,” tutupnya.
Parah! Ada 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Terindikasi Dipakai untuk Judi Online |
![]() |
---|
Ratusan Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret Karena Terlibat Judi Online, Simak Data PPATK ! |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Jatim dapat Dana Beasiswa, DPRD Berpesan: Jangan Gunakan untuk Game Online dan Judol |
![]() |
---|
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.