Mudik Lebaran

Lebih dari 350 Ribu Tiket KA Mudik Lebaran Sudah Terjual, Periode 31 Maret Hingga 21 April di Daop 8

KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang termasuk salah satu KA favorit selama arus mudik lebaran 2024 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Sejumlah warga calon penumpang kereta api di Stasiun Malang, Rabu (20/3/2024). 

Laporan : Fikri Firmansyah

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lebih dari 350 ribu tiket kereta api (KA) pada musim periode mudik di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya sudah ludes terjual.

Ratusan ribu tiket KA itu telah terjual untuk periode mulai 31 Maret hingga 21 April 2024, atau selama 22 hari.

Baca juga: Marak Pemudik Pakai Kendaraan Listrik, PLN UP3 Malang Pastikan SPKLU Berfungsi dengan Baik

"Ada sebanyak 365.435 tiket telah terjual pada masa mudik angkutan lebaran 2024," ujar Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, kepada Tribun Jatim (Grup SURYAMALANG.COM) di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (8/4/24).

Luqman juga menambahkan, mudik 2024 memang lebih meriah dibanding mudik tahun-tahun sebelumnya.

Adapun untuk mayoritas para penumpang di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, serta Jember dan Banyuwangi.

Sementara untuk KA paling favorit selama arus mudik lebaran 2024 ada 6 KA meliputi KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong, KA Airlangga relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen, serta KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang.

Kemudian juga KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasarturi - Ketapang dan KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta.

Baca juga: 9 Juta Orang Akan Berwisata di Jatim Selama Libur Lebaran, Disbudpar Lakukan Langkah Antisipasi

Sejalan dengan kondisi tersebut, KAI juga mengingatkan agar penumpang memahami aturan barang bawaan.

Kata Luqman, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," terangnya.

Aturan barang bawaan juga berlaku terkait ukuran panjang dan lebar.

“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tegas Luqman.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved