Bupati Sidoarjo jadi Tersangka KPK

Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK Meski Bermanuver Dukung Prabowo di Pilpres, Gerindra Angkat Bicara

Gus Muhdlor yang kader PKB secara mengejutkan deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran di Pilpres 2024 lalu

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran awal Februari lalu. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mendapat status tersangka korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4/2024).

Partai Gerindra meminta penetapan status tersangka itu tak dikaitkan dengan politik.

Baca juga: Ini Modus Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang jadi Tersangka KPK, Potongan Intensif 2,7 M

Sebelumnya, Gus Muhdlor yang tercatat sebagai kader PKB yang secara mengejutkan menggelar deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/2/2024).

Banyak pihak menilai manuver Gus Muhdlor tersebut terkait dengan kasus hukumnya di KPK.

Mengingat, deklarasi ini dilakukan sehari setelah rumah dinasnya digeledah KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut, ada sejumlah pegawai di Pemkab Sidoarjo yang diamankan.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin meminta banyak pihak tak mengaitkan kasus tersebut dengan even politik.

Rahmat menegaskan sejak awal komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

Dalam mendukung pemberantasan korupsi, Prabowo tak pandang bulu.

Bukan hanya kepada pendukung di Pilpres, kepada kader Gerindra sekalipun, Prabowo tak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus korupsi.

"Sikap Pak Prabowo jelas sejak awal. Beliau anti-korupsi. Masuk juga dalam (janji) kampanyenya, bagaimana kasus korupsi bisa ditekan atau bahkan diberantas," kata Rahmat Muhajirin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/4/2024).

"Bagaimana caranya kekayaan alam ini bisa dinikmati seluruh masyarakat tak hanya menguntungkan oknum tertentu. Kan seperti itu. Jadi, kaitannya dengan kampanye (Pilpres) atau Gus Muhdlor, nggak mungkin juga Pak Prabowo akan mem-backup (melindungi) itu. Nggak mungkin," katanya.

Baca juga: Profil Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Pajak Ini Perannya

Rahmat lantas mencotohkan kasus korupsi yang pernah membelit Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy merupakan kader Gerindra yang dinyatakan bersalah atas perkara suap izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.

Kepada kadernya tersebut, Prabowo tak memberikan bantuan hukum.

Pada akhirnya, Edhy lantas mendapatkan hukuman  5 tahun penjara setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved