Berita Malang Hari Ini

Maling Laptop yang Bobol SDN Sukoanyar Pakis Malang Ternyata 2 Pemuda, Sudah 5 Kali Bobol Sekolah

Dua orang tersangka pembobol sekolah di Pakis yakni M Taufiqurohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto (dua dari kiri) didampingi Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara (kiri) menunjukan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus pembobol spesialis sekolahan di Polsek Pakis, kabupaten Malang, Selasa (16/4/2024). Polsek Pakis berhasil mengamankan dua tersangka yakni MT (24) dan S (19) serta barang bukti hasil curian berupa lima laptop, satu proyektor, satu speaker aktif, sebuah obeng, dan satu motor. Kedua pelaku melakukan aksi sebanyak lima kali. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP temtang pencurian dengan pemberatan. 

"Dari beberapa kunci itu mereka coba satu per satu, hingga mendapatkan lemari yang menyimpang laptop," ungkapnya.

Sementara itu, dari pengakuan Soni, pencurian yang dilakukan di SD tersebut bukanlah pertama kalinya.

Mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

"Sudah (mencuri) lima kali. Tiga kali di sekolah Jabing, yang dua di Pakis," ucap Soni dengan tertunduk lesu di hadapan awak media.

Soni mengaku, terpaksa mencuri dari sekolah ke sekolah karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan.

Sehingga, dari hasil curian yang telah dijual, akan mereka bagi secara rata.

"Tidak bekerja," tutur Soni dengan singkat.

Secara terpisah, Laili Maghfiroh, Kepala Sekolah SDN 2 Sukoanyar mengaku bahwa barang bukti yang dicuri oleh tersangka berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sehingga, sekolah mengalami kerugian kurang senilai puluhan juta rupiah.

"Kalau ditotal perkiraan kerugiaannya mencapai Rp46.225.000," terang Laili.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP temtang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun pidana penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved