Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Lapor ke Pemprov Jatim, Ada Perusahaan Tak Bayar THR untuk Karyawan
Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang melaporkan ke Pemprov Jatim adanya satu tempat usaha yang tidak melaksanakan bayar THR
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang melaporkan ke Pemprov Jatim adanya satu tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, nantinya Pemprov Jatim akan mengeluarkan keputusan berkaitan tindakan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR.
"Sudah menjadi ranahnya Pemprov Jatim untuk menentukan sanksi. Kami hanya melaporkan saja," ujar Arif Tri Sastyawan.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun ini, Pemkot Malang menerima empat aduan perselisihan THR. Dari kasus itu, tiga dapat diselesaikan. Sedangkan, satu yang dilaporkan menunggu keputusan Pemprov Jatim.
Dalam kasus pelaku usaha hanya mampu membayar THR 50 persen saja. Karyawan menolak, mereka menuntut THR penuh. Meskipun dicicil tidak masalah.
"Akhirnya tidak ada kesepakatan. Sehingga kami laporkan ke Pemprov Jatim," ujarnya.
Sebelum pelaporan itu, Arif menekankan, sudah dilakukan pendampingan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, karena masih buntu, sehingga penyelesaian harus diputuskan pihak yang lebih tinggi.
Dalam upaya menyelesaikan kasus, Arif mengatakan sudah melalui tahapan yang dilalui. Pertama, perusahaan membayar THR sesuai ketentuan. Kedua, ada kesepakatan anatara pemilik usaha dan karyawan untuk membayar sesuai kondisi keuangan.
"Sanksi yang diberikan seperti teguran, denda atau bahkan pencabutan izin usaha," ujar Arif.
Arif menyayangkan adanya perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban. Peraturan soal THR telah disosialisasikan jauh-jauh hari. Menurutnya, perusahaan atau pelaku usaha bisa mempersiapkan diri setelah mendapat sosialisasi tersebut.
"Semoga bisa diselesaikan ke depannya dan tidak ada yang menunggak THR di Kota Malang," harapnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mengapresiasi langkah Pemkot Malang dalam pendampingan penyelesaian THR. Diawali dengan mediasi terlebih dahulu. Kemudian, dengan tegas melaporkan perusahaan yang tak tertib.
"Semoga ada keputusan yang terbaik dari provinsi. Adil untuk kedua pihak," tutur Nurmala.
Nurmala juga mendorong agar perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerjanya. Banyak aturan yang melandasi hak-hak pekerja yang telah bekerja terhadap sebuah tempat usaha atau perusahaan.
Arif Tri Sastyawan
Kota Malang
Pemkot Malang
Pemprov Jatim
Tunjangan Hari Raya (THR)
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.