Berita Gresik Hari Ini

Pengembang Perumahan di Gresik Gugat 50 Warga Tidak Bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan

Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai sekarang, 50 orang warga Perumahan GPIR tidak mau membayar IPL.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
google street view
Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR) di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, Gresik 

Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai sekarang, 50 orang warga Perumahan GPIR tidak mau membayar IPL.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pengembang Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR) di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, Gresik menggugat puluhan pembelinya karena tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Gugatan melalui Pengadilan Negeri Gresik itu ditangani kuasa hukum bernama Wellem Mintarja.

Menurut dia, para tergugat seharusnya tunduk kepada pihak pengelola perumahan yaitu dengan membayar IPL.

“Pengelolaan fasum dan fasos belum diserahkan ke Pemda Gresik, maka pihak developer berwenang melakukan pengelolaan lingkungan dengan menarik IPS. Maka kewajiban developer berhak mengelola lingkungan untuk kebersihan dan keamanan lingkungan,” kata Wellem, saat di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (23/4/2024).

Wellem menambahkan, saat ini pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. “Tuntutannya, biaya IPL akan digunakan penggugat untuk kepentingan bersama warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman,” katanya. 

Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai sekarang, 50 orang warga Perumahan GPIR tidak mau membayar IPL.

“Awalnya hanya Rp 75.000 per bulan, sekarang naik menjadi Rp 125.000 per bulan. Biaya IPL meliputi biaya keamanan, perawatan fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan serta kebersihan lingkungan. Kenaikan ini menyesuaikan UMR (Upah Minimum Kota),” katanya.

Sementara, Maryadi, Ketua paguyuban Perumahan GPIR mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

“Ada sebagian warga yang membayar IPL, sejak pembelian rumah tahun 2023 sampai 2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL. Sehingga, kami kaget, tiba-tiba digugat. Selama ini tidak ada mediasi,” kata Maryadi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved