Berita Sidoarjo Hari Ini

Sosok Adik Via Vallen yang Bermasalah Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk Orang, Kakak Lepas Tangan?

Sosok adik Via Vallen yang bermasalah hingga rumah di Sidoarjo digeruduk belasan orang, sang kakak sudah lepas tangan?.

|
Instagram @rafipratamaaa_/@viavallen
Adik Via Vallen (kanan) yang bermasalah hingga rumah di Sidoarjo digeruduk belasan orang, sang kakak sudah lepas tangan?. 

Ketika itu, Adyt menggadaikan sepeda motornya yang bermerk Honda Vario 2021 ke RF dengan nilai Rp 3 juta, Sabtu (13/3/2024) lalu. 

Adyt berjanji bakal melunasinya dalam tempo dua bulan.

Kemudian, Adyt memiliki uang tersebut dan berniat membayar ke RF setelah dua Minggu berlalu. 

Akan tetapi, adik Via Vallen dinilai terus berbelit serta mengaku tidak menyimpan kendaraan itu.

“(Dalam waktu) 15 hari itu, mau diambil sepeda motor ini. Tapi dari adiknya Via Vallen, mengatakan bahwa sepeda ini sudah dilempar lagi, atau enggak tahu keberadaanya ada dimana,” jelas Bramada. 

Bramada mengungkapkan, RF beberapa waktu terakhir bahkan sudah tidak bisa dihubungi. 

Selain itu, adik penyanyi lagu 'Sayang' tersebut juga memblokir nomor pemilik kendaraan.

“Setelah itu tidak bisa dihubungi, kontaknya Adyt ini diblokir. RF ini sekarang tidak diketahui keberadaanya dimana,” ucap Bramada. 

Via Vallen Lepas Tangan?

Akibat tidak kunjung mendapat kejelasan akhirnya sejumlah anggota Aliansi Arek Sidoarjo lainnya memutuskan mendatangi rumah Via Vallen

Dengan harapan, kakaknya bisa membantu menyelesaikan perkara tersebut.

Sayangnya, harapan itu tidak terwujud sebab Via Vallen seolah-olah hanya mengulur waktu. 

“Teman-teman tiga hari kemarin itu (juga) datang ke rumahnya Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban, akan tetapi respons pihak keluarga itu seakan-akan mengulur-ulur,” ujar Bramada.

Oleh karena itu, kata Bramada pihaknya memberikan batas waktu 3x24 jam kepada RF untuk memenuhi kewajibanya. 

Bramada pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.

“Kami nunggu itikad baik, kami tunggu sampai hari Kamis (25/4/2024). Kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutup Bramada. 

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved