Berita Malang Hari Ini

Mantan Bupati Rendra Kresna Datangi Bapas Malang Jawa Timur, Jalani Pembinaan Wajib Lapor

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna saat meninggalkan Bapas Kelas I Malang usai menjalani pembinaan wajib lapor, Rabu (24/4/2024) siang. Diketahui, pembinaan wajib lapor merupakan persyaratan yang harus dilakukan Rendra Kresna usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Rabu (24/4/2024) siang.

Ia datang sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser nopol N-1796-HS.

Baca juga: Rendra Kresna dan Bupati Sanusi Doakan Wahyu Hidayat Jadi Wali Kota Malang di Pilkada 2024

Rendra yang memakai peci warna hitam, langsung masuk ke gedung Bapas Malang.

Rendra datang ke Bapas Malang untuk menjalani pembinaan wajib lapor.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ia pun keluar dan selesai melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Jadi, ini keseharian dalam pengawasan dan pemantauan Bapas (Bapas Malang). Dan saya harus melapor setiap bulan, sesuai prosedur yang ada," ujar Rendra Kresna kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriani menuturkan, bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Rendra Kresna.

"Jadi, tadi itu melakukan registrasi, lalu memasukkan ke dalam database kami. Tentunya, diberikan arahan kewajiban dan haknya selama menjadi klien Bapas Malang,"

"Untuk sementara, kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas. Jadi, tidak ada bedanya dengan klien lainnya," bebernya.

Sofia juga mengungkapkan, bahwa Rendra Kresna harus menjalani pembinaan hingga tanggal 28 Juli 2028.

"Selain wajib lapor, kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, serta tidak membuat resah lingkungan sekitar. Dan selama menjadi klien, juga dilarang berpergian ke luar negeri, kecuali untuk haji atau umrah dan berobat," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dapat Pembebasan Bersyarat, Bebas dari Lapas Porong

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berharap Rendra Kresna bisa memberikan contoh yang baik untuk klien-klien Bapas Malang lainnya.

"Harapannya, Rendra Kresna selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat, Rendra Kresna adalah tokoh di Kabupaten Malang dan klien-klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved