Berita Malang Hari Ini
Sosok Rendra Kresna Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi 7,5 Miliar
Sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang dapat pembebasan bersyarat kasus korupsi suap dan gratifikasi 7,5 miliar, ini riwayat kasusnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang bebas bersyarat dari kasus korupsi suap dan gratifikasi yang merugikan negara Rp 7,5 miliar.
Rendra Kresna bebas dari Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024) kemarin.
Setelah bebas, nama Rendra Kresna kembali ramai diperbincangkan selain dijemput istrinya, pria berusia 62 tahun itu juga disambut sejumlah pejabat dan pensiunan ASN Pemkab Malang.
Lahir 22 Maret 1962 di Pamekasan, Rendra Kresna adalah bupati Malang yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rendra Kresna pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010 menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya.
Berpasangan dengan Sanusi, Rendra Kresna kembali maju untuk posisi yang sama di Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Rendra Kresna juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang sejak 2004 hingga 2016.
Baca juga: Rendra Kresna dan Bupati Sanusi Doakan Wahyu Hidayat Jadi Wali Kota Malang di Pilkada 2024
Selama di Golkar, Rendra Kresna pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang sejak 1997 dan pada 2005–2010 menjadi wakil bupati Malang.
Setelah itu, pada 2010-2015, Rendra Kresna terpilih menjadi Bupati Malang untuk periode pertama.
Rendra Kresna terpilih lagi menjadi Bupati Malang untuk periode 2016-2021 dengan wakilnya Sanusi.
Saat Pilkada Serentak 2015, Rendra Kresna mendapatkan dukungan dari 9 partai politik, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, PKS, Nasdem dan Hanura.
Sejak 14 Agustus 2016, Rendra Kresna resmi hengkang dari Partai Golkar dan dilantik menjadi Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur oleh Surya Paloh.
Kemudian Rendra Kresna menjadi tersangka kasus Korupsi DAK Tahun 2011 Demi membayar Dana pencalonnya sebagai Bupati Kabupaten Malang.
Kasus Korupsi
Dalam kepemimpinannya, Rendra Kresna sempat diberitakan membela stafnya yang ditahan Kejaksaan Negeri Kepanjen akibat dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer.
Rendra Kresna mempertahankan Anny Prihantari yang merupakan tersangka dugaan korupsi tersebut sebagai Kepala Dinas Sosial.
Termasuk ketika anak buahnya tersebut ditahan, Rendra Kresna tidak akan mencopot jabatannya.
Sontak pembelaan yang ditujukan kepada anak buahnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut membuat sebagian besar orang mengecam sikap Rendra Kresna.
Baca juga: Canda Mantan Bupati Rendra Kresna Dikunjungi Bupati Malang HM Sanusi Setelah Bebas dari Lapas Porong
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Mohammad Didit Saleh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi.
Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Kendati begitu anak buah Rendra Kresna tetap menjalani sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baru kemudian pada 11 Oktober 2018, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rendra Kresna diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.
Selang empat hari kemudian, Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam
Dalam persidangan, Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Rendra Kresna juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Akar Masalah Adik Via Vallen Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk Orang, Buntut Gadai Motor Rp 3 Juta
KPK sebelumnya menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.
Perkara kedua, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Renovasi Rumah Anak
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, mengungkap aliran uang hasil gratifikasi yang diterima Rendra Kresna, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada (28/2/2019) siang.
Joko mengatakan, dari total Rp 7,5 miliar uang suap yang diterima sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sepanjang 2010 hingga 2014, sebanyak Rp 850 juta digunakan Rendra untuk merenovasi rumah putranya di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood, Kota Malang.
"Diberikan tiga kali melalui orang suruhan pengusaha pemberi suap yakni, RP 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 200 juta melalui transfer rekening," kata Joko saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus suap Bupati Malang, Jumat mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Pembebasan Bersyarat
Rendra Kresna mendapat pembebasan bersyarat dari Kanwil Kemenkumham Jatim dan bisa bebas dari Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024).
Hak bersyarat itu diberikan setelah Rendra Kresna memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Rendra Kresna dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Lalu Rendra Kresna keluar dari lapas sekira pukul 09.45 WIB.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada dia.
Kemudian diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.
Akibat mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.
Lamanya pembimbingan dilakukan sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.
Sementara menurut Kalapas Surabaya Jayanta, dari Bapas Surabaya juga telah dilimpahkan ke Bapas Malang karena alamat yang bersangkutan berada di wilayah kerja Bapas Malang.
Dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra Kresna diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama sepuluh tahun.
Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka dia telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” ujar Heni.
(M Taufik)
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
sosok Rendra Kresna eks Bupati Malang
sosok Rendra Kresna
Rendra Kresna
eks Bupati Malang
mantan Bupati Malang
Bupati Malang
kasus korupsi
ViralLokal
suryamalang
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.