Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Tak Laku-laku, Gak Ada yang Menawar, Uangnya untuk Siapa?

Harga mobil Rubicon Mario Dandy yang dilelang tapi tak laku-laku, gak ada yang menawar hingga Kajari mau banting harga, uangnya untuk siapa?

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mobil Rubicon Mario Dandy yang dilelang tapi tak laku-laku, gak ada yang menawar hingga Kajari mau banting harga, uangnya untuk siapa? 

SURYAMALANG.COM, - Intip harga mobil Rubicon Mario Dandy dilelang tapi tidak laku-laku karena gak ada yang menawar belum lama ini terungkap. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan juga menjelaskan kepada siapa uang hasil penjualan mobil Rubicon Mario Dandy tersebut akan diberikan. 

Sayangnya, mobil Rubicon Mario Dandy sepi peminat sejak resmi dilelang pada Jumat 19 April 2024 lalu.

Terbaru hingga Jumat (26/4/2024) mobil yang pernah viral tersebut belum terjual. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan hingga hari ini hanya ada satu peserta lelang.

"Belum laku, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Jumat.

Artikel TribunJakarta.com 'Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Buka Peluang'.

Baca juga: Profil Dokter Wisnu Hilang 10 Hari di Laut, Keluarga Sewa Helikopter 140 Juta untuk Cari, Orang Baik

Haryoko menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Jakarta Selatan akan kembali melelang mobil Jeep Rubicon tersebut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan mobil Rubicon itu bakal turun harga dari angka yang dibuka sebelumnya sebesar Rp 809,3 juta.

"Iya ada kemungkinan untuk itu (turun harga). Kita sudah laksanakan sesuai penilaian KJPP, mungkin konsumen mempunyai penilaian tersendiri dan kita akan terus menyesuaikan dengan harga yang terbaik," ujar Haryoko.

"Nanti akan kita akan perhitungkan kembali dan nilai pasti berikutnya akan muncul pada saat pengumuman lelang," tambah Haryoko. 

Uangnya untuk Siapa?

Haryoko juga mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban. Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko. 

Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," lanjut Haryoko. 

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang" ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” imbuh Alimin. 

Kondisi Mobil dan Uang Jaminan 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, kondisi mobil Rubicon tersebut masih cukup baik dan layak. 

Mobil berwarna hitam itu kata Haryoko masih sangat layak untuk dikendarai di jalanan Ibu Kota.

“Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya,” tutur Haryoko kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/4/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Haryoko mengatakan, proses lelang mobil Rubicon telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024, pukul 10.00 WIB,” tutur Haryoko.

Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” imbuh Haryoko.

Seperti diketahui, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy itu sangat fenomenal. 

Rubicon tersebut jadi saksi bisu kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan terpidana Mario Dandy Satriyo (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada (20/2/2023). 

Saat bertandang menuju keberadaan David, Mario Dandy bersama rekan dan kekasihnya menaiki kendaraan mewah Rubicon tersebut.

Sejak kasus tersebut viral, Rubicon kala itu menjadi trending yang banyak dicari publik di Google. 

Usut punya usut, Mario Dandy rupanya memang kerap mengunggah video TikToknya yang memperlihatkan koleksi kendaraan mewah milik sang ayah.

Beberapa kendaraan mewah itu seperti motor Harley hingga Jeep Rubicon

Jeep Rubicon itu lantas membuat banyak orang penasaran, berapa harganya?

Rupanya satu unit Jeep Rubicon baru sudah menyentuh angka miliaran rupiah. 

Mengutip Kompas.com, harga Jeep Wrangler Rubicon kisaran Rp 1.693.000.000, sedangkan Jeep Wrangler Rubicon Unlimited yakni sekitar Rp 1.708.000.000.

Satu lagi Jeep Gladiator Rubicon harganya di kisaran Rp 1.980.000.000.

Jeep Rubicon yang dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo adalah Jeep Wrangler Rubicon Unlimited.

Plat nomor palsu

Setelah Mario Dandy ditahan, polisi waktu itu mengungkap jika Jeep Rubicon yang digunakan ternyata memiliki plat nomor palsu. 

Bahkan mobil Rubicon tersebut juga tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengingat ayah Mario Dandy saat itu adalah pejabat pajak. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade Ary (22/2/2023) melansir Kompas.com.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade Ary. 

Sementara itu memantau website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis. 

Lalu pegiat medsos @kokokdirgantoro juga sempat menyoroti kasus penganiayaan tersebut.

"Aset 56 miliar, gak punya utang. Rubicon dan Harley yang dipamer-pamerin anaknya gak masuk dalam laporan aset. Netizen ngeri kalau sudah investigasi." tulisnya pada (22/2/2023).

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved