Berita Kota Batu Hari Ini
Bakal Calon Penguasa Kota Batu Non Partai Harus Serahkan Bukti 16.452 Dukungan
Bakal calon penguasa Kota Batu dari jalur perseorangan atau non partai harus memiliki syarat minimal dukungan dari 16.452 orang atau 10 persen.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Bakal calon penguasa Kota Batu dari jalur perseorangan atau non partai harus memiliki syarat minimal dukungan dari 16.452 orang atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu pada Pemilu 2024 lalu.
Saat Pemilu 2024 di Kota Batu total ada 164.516 pemilih yang terbagi di Kecamatan Kota Batu sebanyak 75.536 pemilih, Kecamatan Junrejo 40.835 dan di Kecamatan Bumiaji sebanyak 48.145 pemilih.
“Berdasarkan SK KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 syarat minimal dukungan paslon perseorangan di Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang atau pembulatan ke atas,” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, kepada Suryamalang.com, Selasa (30/4/2024).
Marlina menjelaskan, jumlah tersebut wajib dimiliki bacalon yang akan maju lewat jalur perseorangan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu yakni Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo.
“Minimal tersebar di dua kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.
Meski demikian KPU Kota Batu masih akan melakukan pemutakiran data jumlah DPT pada Pilkada Kota Batu 2024.
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.