Berita Kota Batu Hari Ini

Bakal Calon Penguasa Kota Batu Non Partai Harus Serahkan Bukti 16.452 Dukungan

Bakal calon penguasa Kota Batu dari jalur perseorangan atau non partai harus memiliki syarat minimal dukungan dari 16.452 orang atau 10 persen.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina 

SURYAMALANG.COM, BATU - Bakal calon penguasa Kota Batu dari jalur perseorangan atau non partai harus memiliki syarat minimal dukungan dari 16.452 orang atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu pada Pemilu 2024 lalu.

Saat Pemilu 2024 di Kota Batu total ada 164.516 pemilih yang terbagi di Kecamatan Kota Batu sebanyak 75.536 pemilih, Kecamatan Junrejo 40.835 dan di Kecamatan Bumiaji sebanyak 48.145 pemilih.

“Berdasarkan SK KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 syarat minimal dukungan paslon perseorangan di Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang atau pembulatan ke atas,” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, kepada Suryamalang.com, Selasa (30/4/2024).

Marlina menjelaskan, jumlah tersebut wajib dimiliki bacalon yang akan maju lewat jalur perseorangan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu yakni Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo.

“Minimal tersebar di dua kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.

Meski demikian KPU Kota Batu masih akan melakukan pemutakiran data jumlah DPT pada Pilkada Kota Batu 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved