Berita Malang Hari Ini

Komplotan Curanmor Asal Surabaya Obok-obok Kota Malang, Diciduk Polisi Setelah Beraksi di 19 TKP

Komplotan Curanmor Asal Surabaya Obok-obok Kota Malang, Diciduk Polisi Setelah Beraksi di 19 TKP

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Para tersangka Curanmor diciduk Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim jajaran Polsek, berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, komplotan itu telah beraksi di 19 TKP.

"Dengan perincian, 8 TKP berada di wilayah Kecamatan Klojen, 2 TKP di wilayah Kecamatan Lowokwaru, 4 TKP di wilayah Kecamatan Sukun, dan 5 TKP di wilayah Kecamatan Blimbing," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Kamis (2/5/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa komplotan beranggotakan 4 tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (25/4/2024) lalu.

"Di hari itu sekira pukul 10.30 WIB, awalnya kami menangkap 3 orang tersangka yaitu Putu Andhik (36), Tri Wardanaputra (31), dan Achmad Rizal (31) saat beraksi mencuri sepeda motor di sebuah penginapan di Jalan Tanimbar Kota Malang. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya."

"Dan di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, kami menangkap tersangka Arbain (34), warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun saat berada di area parkiran Pasar Besar Kota Malang," bebernya.

Pria yang akrab disapa Danang ini menerangkan, mereka berbagi tugas saat melakukan aksi curanmor.

"Jadi, tersangka Arbain mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sasaran ketemu, ia menghubungi 3 tersangka lainnya dan langsung beraksi."

"Untuk melancarkan aksinya (melakukan koordinasi), mereka menginap beberapa hari di tempat penginapan di Kota Malang. Selanjutnya, sepeda motor curian dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah," terangnya.

Danang juga menuturkan, bahwa komplotan curanmor itu telah beraksi sejak awal Maret 2024. Dan di satu lokasi, mereka bisa mencuri hingga 2 sepeda motor.

Dari komplotan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 5 sepeda motor matik hasil curanmor, satu set kunci T, serta gerinda.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

"Hingga kini, kami masih lakukan penyelidikan. Untuk mencari tersangka penadah serta sepeda motor hasil curanmor lainnya," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Arbain mengaku, seluruh sepeda motor curian dijual ke penadah yang ada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura.

"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta, lalu dibagi sama rata. Kami biasa menyasar motor jenis matik, dan membobolnya pakai kunci T,

"Enggak sampai 2 menit, sudah bisa kami bobol. Kalau motornya enggak nyala, kami langsung tinggal," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved