Berita Gresik Hari Ini

Kongkalikong Ketua RT Terima Uang Rp 3,75 Miliar, Libatkan Kepala Desa hingga Notaris di Gresik

Perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret bekas Kepala Desa Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar, Gresik, Achmad Fauzi (58), dan Ketua RT.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Pengadilan Negeri Gresik kembali memeriksa perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret bekas Kepala Desa Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar, Gresik, Achmad Fauzi (58), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Manyar Sidomukti, Rochmat (63). Mereka menggunakan uang hasil penjualan tanah seluas 8.188 meter persegi senilai Rp 3,75 miliar untuk keperluan pembayaran notaris, pembangunan masjid sampai pemenangan Pemilihan Kepala Desa. 

“Uang hasil penjualan tanah saya bagi-bagi. Pak Achmad Fauzi Rp 50 juta. Masjid Rp 250 juta. Saya tabung ke Koperasi Rp 250 juta. Pak Sifak notaris Rp 1 miliar. Kemudian minta lagi Rp 250 juta. Lalu dibuat modal pencalonan Pak Achmad Fauzi Rp 650 juta. Sedangkan sisanya Rp 300 juta untuk saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” kata Rochmat. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Pengadilan Negeri Gresik kembali memeriksa perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret bekas Kepala Desa Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar, Gresik, Achmad Fauzi (58), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Manyar Sidomukti, Rochmat (63).

Mereka menggunakan uang hasil penjualan tanah seluas 8.188 meter persegi senilai Rp 3,75 miliar untuk keperluan pembayaran notaris, pembangunan masjid sampai pemenangan Pemilihan Kepala Desa.

Majelis hakim perkara ini diketuai Fitra Dewi Nasution dengan hakim anggota Adhi Satrija Nugroho dan Arni Mufida Thalib.

Jaksa Imamal Muttaqin mencecar kedua terdakwa terkait aliran uang hasil menjual tanah.  

“Uang hasil penjualan tanah saya bagi-bagi. Pak Achmad Fauzi Rp 50 juta. Masjid Rp 250 juta. Saya tabung ke Koperasi Rp 250 juta. Pak Sifak notaris Rp 1 miliar. Kemudian minta lagi Rp 250 juta. Lalu dibuat modal pencalonan Pak Achmad Fauzi Rp 650 juta. Sedangkan sisanya Rp 300 juta untuk saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” kata Rochmat di persidangan, Senin (6/5/2024).

Hakim Arni Mufida Thalib heran terhadap pengakuan terdakwa Rochmat yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Gresik mengaku tidak memiliki tanah tersebut. 

“Ini BAP di Polisi benar? Kalau tidak, akan kami hadirkan. Siapa yang berbohong,” kata Arni Mufida Thalib.   

Pernyataan Rochmat dibenarkan Achmad Fauzi.

Ia mengakui, uang RP 50 juta digunakan untuk acara sehari-hari menjelang pemilihan Kepala Desa.

“Uangnya saya gunakan untuk tamu-tamu saat Pemilihan Kepala Desa. Kalau yang Rp 650 juta, saya tidak tahu,” kata Achmad Fauzi.   

Sedangkan terkait permintaan mobil, terdakwa Achmad Fauzi membantah. “Mobil itu ditawari oleh Bu Mela, namun sampai sekarang mobil tersebut belum dikirim,” katanya.

Diketahui, pada April 2019 terjadi transaksi jual beli tanah antara terdakwa Rochmat dengan Enggar Sumijaya melalui notaris Sifak di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

Kemudian, dibuatkan riwayat tanah oleh Achmad Fauzi pada Desember 2019. Namun, dari hasil jual beli tersebut dibatalkan oleh saksi Enggar Sumijaya di Notaris Amanda Puspita, beralamat di kompleks Ruko Kawasan Industri Gresik (KIG), Jalan Tri Dharma.

Dampaknya, Rochmat diminta mengembalikan uang jual beli tanah sebanyak Rp 3,750 miliar dan dilaporkan ke Polres Gresik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved