Berita Surabaya Hari Ini

Oknum Satpol PP Surabaya Tipu Warga Lewat Modus Investasi dan Arisan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum non-PNS Satpol PP berinisial Y sejak sekitar tahun 2017.Terus dikembangkan lagi menjadi arisan

SURYAMALANg.COM/Bobby Koloway
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang oknum Satpol PP Surabaya akhirnya dipecat oleh Pemkot Surabaya setelah terungkap melakukan penipuan

Oknum Satpol PP berinisial Y tersebut melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan.

"Saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Berjalan sejak 2017 lalu, ia mengajak warga melakukan investasi.

Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

"Awalnya (korban) diberikan uang. Namun, kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ujarnya.

Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.

"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.

Menindaklanjuti laporan warga, Fikser telah memanggil oknum yang bersangkutan.

"Kami lakukan pemeriksaan BAP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan melanggar.

"Kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," tegasnya.

Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi.

Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.

"Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," ungkap dia.

Karena tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, Fikser menegaskan persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.

"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi)," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved