Berita Bojonegoro Hari Ini

Meski Belum Terima Hasil Korupsi, 4 Kepala Desa di Bojonegoro Diseret ke Polda Jatim di Surabaya

Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro diringkus sebelum menerima setoran uang batil dari pengusaha. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim. Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya. Pertama, WO sebagai Kepala Desa Tebon Kecamatan Padangan. Kedua, SO sebagai Kepala Desa Dengok Kecamatan Padangan. Ketiga, SKI sebagai Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan. Keempat, MS sebagai Kepala Desa Kuncen Kecamatan Padangan.  

Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro diringkus sebelum menerima setoran uang batil dari pengusaha. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim.

Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya. 

Pertama, WO sebagai Kepala Desa Tebon Kecamatan Padangan.

Kedua, SO sebagai Kepala Desa Dengok Kecamatan Padangan.

Ketiga, SKI sebagai Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan.

Keempat, MS sebagai Kepala Desa Kuncen Kecamatan Padangan. 

Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus yang terjadi pada tahun 2021. 

Sebelumnya, terkait kasus ini, ada terpidana bernama Bambang Soedjatmiko yang telah divonis penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,6 miliar. 

"Kasus itu diselidiki tahun 2023," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024). 

Keempat tersangka itu ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro

Pertama, proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek. 

Namun, lanjut Angga, para tersangka malah melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik terpidana Bambang. 

"Pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang, tapi dilakukan secara penunjukan langsung dan menunjuk Bambang," jelasnya. 

Kedua, proses pencairan anggaran perbaikan jalan tidak melalui rekening penampungan kas masing-masing desa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved