Berita Bojonegoro Hari Ini

Meski Belum Terima Hasil Korupsi, 4 Kepala Desa di Bojonegoro Diseret ke Polda Jatim di Surabaya

Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro diringkus sebelum menerima setoran uang batil dari pengusaha. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim. Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya. Pertama, WO sebagai Kepala Desa Tebon Kecamatan Padangan. Kedua, SO sebagai Kepala Desa Dengok Kecamatan Padangan. Ketiga, SKI sebagai Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan. Keempat, MS sebagai Kepala Desa Kuncen Kecamatan Padangan.  

Ternyata, para tersangka mencairkan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening perusahaan Bambang. 

"Itu melanggar aturan di sebuah Perbub terkait tata kelola landasan dan pengelolaan anggaran BKKD," ungkapnya. 

Empat desa yang dipimpin tersangka menerima jumlah anggaran BKKD yang bervariasi. Namun, menurut Angga, masing-masing desa memperoleh anggaran kisaran Rp 300-an juta.

Perinciannya, Desa Tebon Rp 392,8 juta, Desa Dengok Rp 337,7 juta. Kemudian, Desa Purworejo Rp 370,3 juta dan Desa Kuncen Rp 187,5 juta.

Pembagian keuntungan antara Bambang dengan masing-masing kades itu sekitar 5-10 persen dari nilai anggaran yang telah cair. 

Namun, ungkap Angga, para tersangka ini belum memperoleh keuntungan tersebut karena Bambang lebih dulu ditangkap pihak kepolisian. 

"Bambang menjanjikan kepada para kades ini, namun dalam prosesnya, pekerjaan tidak selesai, anggaran di Bambang, sesuai hasil pemeriksaan, belum diberikan oleh Bambang ke para kades," terangnya. 

Di Kecamatan Padangan, terdapat delapan desa yang akan menerima anggaran Dana BKKD total Rp 1,284 miliar.

Ternyata, empat desa penerima dana tersebut terbukti melakukan praktik lancung dalam pelaksanaan proyek pengerjaannya. 

Itu sebabnya, kasus korupsi ini bakal diusut secara terus menerus. 

"Karena semua uang dari desa diserahkan kepada Bambang, kemudian diserahkan pekerjaannya tidak selesai," katanya. 

"Setelah dilakukan pengecekan dengan inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai spek," jelasnya. 

Angga tak menampik potensi penambahan tersangka, entah dari kalangan kepala desa atau pejabat kelembagaan setingkat lebih tinggi. 

"Desa yang lainnya, masih kami lakukan pendalaman," tambahnya. 

"Soal itu, ke arah sana (keterlibatan pejabat di atas kades), masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, masih berproses, masih pendalaman," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved