Senin, 13 April 2026

Pilkada Malang Raya 2024

Dua Pasangan Calon Independen Sudah Akes Silon ke KPU Kota Malang

Bakal calon kepala daerah yang akan maju secara independen di Kota Malang harus memiliki mininal 48.882 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bakal calon kepala daerah yang akan maju secara independen di Kota Malang harus memiliki mininal 48.882 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah tercatat pada Pilpres 2024 Februari lalu.

Humas KPU Kota Malang, Hendrian Bayu mengabarkan, pada Sabtu (11/5/2024), pasangan calon yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat untuk menyerahkan syarat dukungan ada dua ke KPU Kota Malang.

Pertama adalah bakal pasangan calon Heri Cahyono dan muhammad Rizky Wahyu Utomo. Kedua adalah bakal pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Amhad Yani.

"Penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorang ke KPU Provinsi dan daerah dimulai tanggal 8-12 Mei 2024. Informasi terkait penyerahan akan kami perbarui lagi. Terima kasih," papar Hendrian melalui pesan pendek.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Calon Kepala Derah (Cakada) perseorangan dapat mulai mengumpulkan syarat dukungan pada 5 Mei 2024 dengan batas akhir pengumpulan 19 Agustus 2024.

Sedangkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024 dan tahapan pendaftaran dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu, untuk masa kampanye,  akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Tahapan-tahapan tersebut juga berlaku pada Pilwali Malang 2024. 

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, jumlah 48.882 dukungan itu merupakan 7,5 persen dari roral jumlah DPT Kota Malang Pilpres 2024.

Dikatakan lebih jauh, jumlah DPT Kota Malang pada Pilpres 2024 sebanyak 651.758. Jumlah DPT juga tidak boleh berpangku di satu titik wilayah. KPU menyaratkan jumlah DPT tersebar di minimal tiga kecamatan yang ada di Kota Malang.

"Sehingga, untuk Kota Malang jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan ketentuan dari KPU," ungkapnya.

Sudah ada beberapa calon yang mulai berkonsultasi tentang proses pendaftaran ke KPU Kota Malang. Pun menanyakan tentang persyaratan maju sebagai calon independen. 

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved