Berita Malang Hari Ini

Sholahuddin Al Fatih, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang Raih Juara di Sharia Writing Competition

Sholahuddin Al Fatih, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang Raih Juara di Sharia Writing Competition

UMM
Sholahuddin Al Fatih SH MH, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sholahuddin Al Fatih SH MH, meraih juara I di Sharia Writing Competition 2024 di Palangkaraya pada awal Mei ini.

Ide tulisannya tentang pemilihan umum untuk memilih hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.

"Alhamdulillah, tentu saya senang dengan penghargaan ini," kata Fatih, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, capaian ini sekaligus jadi bukti bahwa tak hanya mahasiswa yang berprestasi. Tapi juga  tenaga pendidiknya.

Ia berharap hal ini bisa jadi inspirasi bagi seluruh sivitas akademika yang ada. Dosen ini menulis tentang pemilihan Hakim MK secara langsung oleh rakyat karena melihat model pemilihan hakim MK sekarang kurang akuntabel dan transparan.

Model sembilan hakim yang dianut Indonesia meniru Korean representatives. Di mana tiap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif memilih tiga hakim.

Hal ini membuka kemungkinan akan adanya peluang conflict of interest.

"Kan kemarin ada mantan legislator yang jadi Hakim MK. Ada pula Hakim MK yang tersandung kasus, mulai etik hingga pidana."

"Nah kita mau coba gagas pemilu secara langsung. Memang minusnya adalah berbiaya tinggi, tapi bisa menjadi legitimasi rakyat bahwa memang Hakim MK yang terpilih itu bernar-benar dipilih dan didukung oleh rakyat," ujarnya dalam rilis humas UMM.

Dalam pemilu langsung untuk hakim MK tersebut modelnya seperti pemilihan umum yang melibatkan rakyat sebagai pemilik suara. Hal itu sesuai dengan slogan demokrasi, ‘dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’.

Selanjutnya, Fatih berharap agar ide tersebut bisa menjadi topik diskusi dan kembali diteliti oleh akademisi yang lain, sehingga bisa menjadi masukan untuk perbaikan kelembagaan MK ke depan.

Dosen Fakultas Hukum itu menjelaskan bahwa cara ini memang tidak menjamin akan mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Tapi setidaknya pemilihan itu membuat pemilihan hakim MK lebih transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa tahu dan tidak berprasangka buruk.

“Sebenarnya, pemilihan langsung hakim MK ini sudah dipakai di beberapa negara bagian di Amerika dan tidak dipilih dari lembaga lain. Jadi lebih transparan dan tidak menimbulkan banyak prasangka,” tambahnya.

Model seperti ini memang berbiaya mahal dan memungkinkan munculnya sengketa. Selain itu, ide ini belum bisa dijalankan karena tidak adanya aturan yang mengatur.

Kalau dilaksanakan, bisa memakai regulasi seperti peraturan pemerintah,preaturan presiden, atau bahkan juga peraturan MK.

“Memang belum ada atruan yang mengakomodir model ini. Tapi undang-undang MK bisa diamandemen dan diatur lebih lanjut," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved