Berita Viral
Nasib Pejabat Kemenhub Bersumpah Tak Selingkuh dengan Menginjak Al Quran, Sudah Dipecat Karena KDRT
Beginilah nasib pejabat Kemenhub bersumpah tak selingkuh di depan istrinya dengan injak Al Quran menjadi viral di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib pejabat Kemenhub bersumpah tak selingkuh di depan istrinya dengan injak Al Quran menjadi viral di media sosial.
Aksi pejabat Kemenhub injak Al Quran itu pun menjadi sosoknya banyak dicari warganet.
Ternyata sosok pejabat Kemenhub itu sudah dipecat gegara kasus KDRT.
Diketahui dalam keterangan video yang beredar disebutkan bahwa sosok pria tersebut adalah Asep Kosasih, pejabat Kemenhub diduga injak Alquran.
Diketahui, Asep Kosasih Samapta adalah pejabat Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Beberapa hari terakhir, foto dan nama Asep Kosasih Samapta beredar dan dikaitkan dengan sebuah video yang menampilkan seorang pria tengah menginjak Alquran.
Dalam video tersebut, pria yang menggunakan kaus abu-abu dan sarung biru itu terdengar tengah diinterogasi seorang wanita.
Lalu, si laki-laki tadi berdiri di atas sajadah, sambil mengucap sumpah.

Baca juga: Viral Bocah SD Borong 10 Gelang Emas Untuk Diberikan ke Para Guru dan Ibu Kantin
Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Pajero Pasang Senapan Mesin dan Strobo di Jalan Tol, Kata Polisi: Nyari Sensasi
Yang bikin netizen geram, di kaki pria tersebut ada sebuah Alquran.
Setelah mengucap sumpah, laki-laki tersebut kemudian menginjak kitab suci umat Islam tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim. Ya Allah, demi Engkau ya Allah. Aku tidak hubungan apapun, dengan wanita apapun."
"Sama siapapun. Dokter Nise dan lain-lain. Hamba tidak ada hubungan dan hamba tidak pernah berbuat nista dan zina ya Allah."
"Mohon maaf ya Allah, sebagai saksinya, aku injak Alquran demi mu ya Allah. Bismillahirrahmanirrahim," kata pria dalam video.
Sejak video tersebut beredar, banyak yang mengaitkan masalah ini dengan Asep Kosasih Samapta.
Bahkan warganet mencocokkan wajah pria yang menginjak Alquran tersebut dengan Asep Kosasih Samapta.
Dikutip dari CNN Indonesia, bahwa Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan sudah buka suara terkait trendingnya Asep Kosasih Samapta di Twitter.
Terlebih-lebih soal dugaan Asep menginjak Alquran.
"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," kata Cecep.
Sementara itu Asep Kosasih Samapta dilaporkan di dua kantor polisi berbeda oleh sang istri bernama Vanny Rosyane.
Asep Kosasih Samapta dilaporkan di Polres Merauke dan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Polres Metro Tangerang, Asep sudah jadi tersangka sejak 17 April 2024 kemarin.
Namun Asep belum ditahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan juga sempat berkomentar mengenai masalah ini.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Cecep.
Ia mengatakan, bahwa kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Asep sudah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih," kata Cecep.
Baca juga: Wirang Birawa Ramal Lokasi Persembunyian Egi Pembunuh Vina yang Buron 8 Tahun, Ikut Buru Tersangka
Baca juga: Kondisi Terkini Arya Setelah Punya HP Baru dan Dapat Bantuan Uang Pemberian dari Presiden Jokowi
Tersangka KDRT
Oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih berurusan dengan hukum.
Pasalnya, ia dilaporkan polisi oleh istrinya karena diduga melakukan penistaan agama yakni menginjak Al Quran.
Terkuak Asep sebelumnya terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Vany Kosasih.
Bahkan Asep disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.
Namun, Sunan menyebut hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap dan menahan Asep.
"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," ujar dia.
Vany menambahkan, peristiwa dugaan KDRT yang menimpanya terjadi sebanyak dua kali yang salah satunya terjadi di Merauke.
Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT sejak April 2024.
"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.
Soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Asep, Vina mengatakan hal itu terjadi saat sang suami bersumpah di atas Al-Quran.
Sumpah itu dilakukan Asep untuk meyakinkan Vany jika dirinya tidak selingkuh dengan wanita lain.
"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran," kata Vany.
Vany mencurigai sang suami selingkuh dengan seorang dokter kecantikan berinisial N.
Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berjalan selama satu tahun.
"Jadi sudah satu tahun, dari bulan Mei 2023. Buktinya foto sama chat," ujar dia.
Asep tidak mengakui perselingkuhan itu hingga berinisiatif bersumpah di atas Al-Quran.
"Tidak mengakui. Makanya dia berinisiatif bersumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tak selingkuh sama dokter ini," ungkap Vany.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama tersebut.
"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami laporan dugaan penistaan agama itu.
"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik. Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.
Baca juga: Viral Dokter Cantik Kemalingan 3 Ban Mobil Saat Parkir di Parkiran Rumah Sakit
Baca juga: Fakta-fakta Santri Cilik Bunuh Ustazah di Pondok Pesantren: Ngaku Kesurupan, Pelaku Tak Ditahan
Tanggapan Kemenhub
Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih atau AKS, dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan penistaan agama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024), menyebut tidakan Asep Kosasi sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi tempat bekerja.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri kasus pelaporan penistaan agama.
Selain kasus penistaan agama, ternyata Asep Kosasih tengah berurusan dengan masalah dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terkait dengan pemasalahan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan, menyatakan Kementerian Perhubungan telah memecat sementara Asep Kosasih dari jabatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
berita viral
pejabat Kemenhub injak Al Quran
pejabat Kemenhub dipecat
injak Al Quran
pejabat Kemenhub
Asep Kosasih
penistaan agama
SURYAMALANG.COM
KDRT
Peringatan Arief Camra Sifat Kejam Musrika Merasa Teraniaya Tertekan Setelah Usir Ibunya: Itu Bohong |
![]() |
---|
Tampang Musrika Hardik dan Dorong Ibunya yang Lemah Dibawa Griya Lansia Malang Terlantar di Jalan |
![]() |
---|
MOTIF Sebenarnya Serma Dian Tega Tusuk Istrinya Astri Gustina Pakai Sangkur |
![]() |
---|
Happy Ending KDMP Pucangan Tuban dan PT Perekonomian Sunan Drajat, Islah dan Kembali Bekerjasama |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Kabar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan, Ditjen Pajak Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.