Berita Surabaya Hari Ini
Pria Surabaya Doyan Kirim PAP Alat Kelamin ke Cewek Idaman Selama 10 Tahun, Kini Diciduk Polda Jatim
Pria Surabaya Doyan Kirim PAP Alat Kelamin ke Cewek Idaman Selama 10 Tahun, Kini Diciduk Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sosok pria yang meneror wanita idamannya selama 10 tahun sejak masih SMP dengan pesan post a picture (PAP) alat kelamin melalui direct message (DM) media sosial X atau Twitter, akhirnya ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, sosok pelaku berinisial AP (29) itu adalah warga Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.
AP ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di kediamannya di Kota Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, menurut Charles, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan ataupun perilaku yang mengarah pada pembangkangan atas proses penegakkan hukum.
Dan, proses penangkapan itu, didasarkan atas laporan yang telah dibuat pelapor NR (27) warga Gayungan, Surabaya.
Dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.
"Tidak ada perlawanan (saat terlapor ditangkap)," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/5/2024).
Kini, pelaku AP sedang menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.
Charles berjanji akan memberikan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan atas pelaku, dalam waktu dekat.
"Lalu kami profiling si terduga. Dan kami lakukan penjemputan di rumahnya tadi malam. Sementara kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Mengenai permasalahan atas kasus tersebut. Charles menerangkan, korban atau pelapor mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP.
Karena, si terlapor kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi yang mengarah pada kecenderungan membahayakan keselamatan nyawa.
Selain itu, si terlapor juga kerap mengirimkan pesan PAP alat kelamin melalui DM kepada akun milik pelapor.
Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya.
"Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP," pungkasnya.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.