Berita Surabaya Hari Ini
Update Perkara Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Doyan Uang Sogok hingga Rp 37 Miliar
UPDATE sidang terdakwa bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya memeriksa delapan saksi dalam sidang terdakwa bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar, Selasa (21/5/2024).
Lima saksi berstatus PNS Bea Cukai bernama Samino, Oka Ahmad Setiawan, Oloan CH Amarpaung dan Abdul Latief Ansori.
Tiga saksi lainnya berstatus pekerja swasta atau pengusaha, yakni Andry Wirjanto, Ong Andy Wirjanto, dan Andrew Tanzah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Andry Wirjanto, pengusaha di bidang traffic atau packing, memberikan yang kepada Eko Darmanto sejumlah Rp 1,37 miliar.
Sedangkan Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, memberikan uang kepada Eko Darmanto sejumlah Rp 6,85 miliar.
Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, mengatakan, empat PNS Bea Cukai dimintai keterangan berkaitan dengan kewenangan Eko Darmanto saat menjabat sebagai penyidik PNS.
Artinya, pihaknya ingin memastikan kapasitas terdakwa Eko Darmanto sebagai penyelenggara negara.
"Itu ingin kami pastikan bahwa Eko Darmanto, dalam rangkaian tugas dan jabatannya di beberapa tempat itu, ada sebagai kapasitas dia sebagai penyidik," ujarnya seusai sidang, Selasa (21/5/2024) sore.
Kemudian, keterangan dari para saksi akan dicocokkan keterkaitannya dengan perolehan penghasilan sejak 2011 hingga 2022.
Lalu data tersebut akan dicocokkan dengan LHKPN yang berkaitan dengan sejumlah benda atau aset milik terdakwa Eko Darmanto.
"Kemudian, terkait dengan LHKPN pun sama. Kita coba ingin nanti akan kita bandingkan, mengenai data terkait aset, masalah kekayaan, per periodik dengan laporan dia dengan aset-aset yang telah kita sita, yang itu patut kita duga merupakan hasil tipikor gratifikasi yang diterima Eko Darmanto," katanya.
Menurut Luki, kasus ini terdapat sekitar 130-an orang saksi. Tentunya dalam persidangan, hanya sebagian yang akan dimintai panggil untuk didengar kesaksiannya.
Namun, ia memperkirakan ada sekitar 85 saksi yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan lanjutan yang bergulir beberapa pekan ke depan.
"Tapi itu tidak semua saksi yang kamin hadirkan saksi dalam berkas. Ada saksi juga yang diluar berkas. Karena penyidikan itu mereka tidak dijadikan saksi. Tapi kita butuhkan dalam persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Eko Darmanto didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal mengenai Tipikor karena gratifikasi, yakni, Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.